SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali menjalankan perannya dalam mengawal proses reintegrasi sosial. Senin (14/9/2026), Bapas Sampit menerima satu Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIB Sampit.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien setelah memperoleh hak integrasi. Selanjutnya, Klien menjalani masa pembimbingan di Bapas Sampit sebelum sepenuhnya kembali menjalankan kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
Klien yang diterima merupakan laki-laki dengan perkara pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan penerimaan, Klien diberikan penjelasan mengenai hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
Klien juga diarahkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mengikuti pembimbingan, melaksanakan wajib lapor secara tertib, serta menjaga sikap dan perilaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan program Pembebasan Bersyarat tidak semata-mata memberikan ruang kepada Klien untuk kembali ke masyarakat, tetapi menjadi bagian penting dari proses membangun kembali kehidupan sosial secara bertahap.
“Kesempatan melalui Pembebasan Bersyarat hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan yang positif dengan keluarga dan lingkungan, serta menjalani kehidupan secara bertanggung jawab,” ujar Dannu.
Menurutnya, Bapas akan terus memberikan pendampingan agar Klien dapat melewati proses reintegrasi secara baik dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
“Bapas akan terus memberikan pembimbingan agar Klien mampu menjalani proses reintegrasi dengan baik,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit akan melakukan pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diarahkan untuk membantu Klien beradaptasi kembali dengan lingkungan, meningkatkan kemandirian, sekaligus mendorongnya menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat.
Tidak hanya Bapas, keberhasilan reintegrasi juga membutuhkan dukungan keluarga dan lingkungan sekitar. Penerimaan yang baik dari keluarga maupun masyarakat dinilai penting agar Klien memiliki ruang untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih positif.
Melalui pembimbingan yang berkelanjutan, Klien diharapkan mampu meninggalkan perilaku masa lalu, menjalani kehidupan secara tertib, serta tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat ini sekaligus menunjukkan komitmen Bapas Kelas II Sampit dalam mengawal pelaksanaan sistem Pemasyarakatan, khususnya pada tahapan reintegrasi sosial.
Sinergi antara Klien, keluarga, masyarakat, serta jajaran Pemasyarakatan menjadi faktor penting agar proses tersebut berjalan optimal. Dengan demikian, Klien diharapkan mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara baik dan memberikan kontribusi positif di lingkungan tempat tinggalnya.
Pemasyarakatan pada akhirnya tidak berhenti pada proses pembinaan selama seseorang menjalani pidana. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab untuk memastikan proses kembali ke tengah masyarakat berlangsung secara terarah, bertahap, dan bertanggung jawab.
Dari balik tembok Lapas menuju kehidupan bermasyarakat, setiap Klien diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kembali kepercayaan, dan menata masa depan yang lebih baik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


