PALANGKA RAYA, katakata.co.id Keputusan Polresta Palangka Raya melepas D, tersangka kekerasan seksual anak, lewat penangguhan penahanan memicu gelombang protes. Kebijakan ini dinilai tidak hanya abai pada trauma korban, tapi juga menampar rasa keadilan publik.
Pakar hukum sekaligus Ketua STIH Tambun Bungai, Deky Kasenda, S.H., M.H. menekankan, bahwa sifat lex specialis dalam UU Perlindungan Anak wajib diutamakan. Aspek krusial undang-undang ini berdiri tegak demi menjamin masa depan dan pemulihan anak yang menjadi korban.
“Bagaimana korban bisa merasa aman kalau pelaku masih berkeliaran bebas? Negara wajib menjamin ketenangan psikologis anak dan orang tua demi tumbuh kembang mereka. Jika pelaku kekerasan seksual dibiarkan di luar dan diperlakukan seperti pelaku tindak pidana biasa, ini bukti nyata bahwa penegakan hukum perlindungan anak telah gagal,” tegas Deky Kasenda, Sabtu (12/9).
Deky memaklumi bahwa secara formal, penangguhan penahanan memang diatur dan bisa dikabulkan jika syarat objektif serta subjektifnya terpenuhi. Namun, dalam kasus kejahatan terhadap anak, pendekatan normatif saja dinilai sangat tidak cukup.
“Betul secara formal penangguhan itu terpenuhi. Tapi untuk menjamin rasa keadilan, tidak cukup dengan hanya mengikuti formalitas ketentuan undang-undang. Penegakan hukum dalam pidana anak ini harus keras dan tegas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak sosiologis dan psikologis yang harus ditanggung oleh korban. Penangguhan penahanan ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemulihan trauma yang sedang dijalani oleh anak korban.
“Bagaimana logika keadilannya jika anak yang menjadi korban masih trauma, tapi pelakunya dibiarkan berkeliaran bebas? Ini mencederai rasa keadilan publik. Penegakan hukum seperti ini sama sekali tidak berpihak pada korban dan sangat menyakiti keluarga,” ujar Deky.
Deky juga menambahkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran moralitas yang berat. Wajar jika kemudian muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini masalah moralitas. Penanganan yang mencederai keadilan hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Jadi, sangat sah dan berdasar ketika keluarga korban serta masyarakat menduga ada kejanggalan dalam penangguhan penahanan ini,” ujarnya.
Menutup wawancara, Deky mengingatkan bahwa penahanan terhadap pelaku kekerasan seksual sebenarnya juga berfungsi untuk mencegah konflik sosial di masyarakat. Karena itu saya mendorong agar pelaku ditahan Kembali.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur , tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.
Demi menjaga keberimbangan informasi, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, pada Sabtu (12/9). Namun sampai berita ditayangkan, belum ada respons atau tanggapan resmi dari pihak terkait.
Penulis & Editor : Ririen Binti


