PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kembali meningkat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Seorang tokoh masyarakat sekaligus pengusaha di Kalteng, Davidson Lambung SH mengingatkan, bahwa membakar hutan dan atau lahan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar bagi kesehatan, ekonomi, dan citra daerah kita.

“Kita ini hidup di Borneo. Kalau hutan kita bakar, asapnya yang kena kita juga. Anak-anak dan orang tua bisa sesak napas, sekolah diliburkan, bahkan perputaran ekonomi bisa macet. Jangan sampai gara-gara ulah segelintir orang, nama Kalteng jadi jelek,” kata Davidson saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Sebagai pengusaha, Davidson mengaku aktivitas usahanya sudah lama beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar, dan menghormati kearifan lokal. Karena itu, dirinya mendorong perusahaan dan masyarakat juga menerapkan pola yang sama.
“Saya sebagai pelaku usaha sudah buktikan bisa. Lebih aman, lebih bersih, dan tidak merugikan orang lain. Mari kita jaga Kalteng bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi,” ujarnya.
Davidson berharap kearifan lokal Dayak yang menjaga hutan bisa kembali dihidupkan. “Dulu leluhur kita menjaga hutan karena hutan itu sumber kehidupan. Mari kita lanjutkan cara-cara seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama TNI, Polri, dan BPBD terus berpatroli siang dan malam ke sejumlah wilayah yang dianggap rawan karhutla, dan melakukan sosialisasi anti karhutla. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat titik api ke call center 112 atau Manggala Agni terdekat.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga awal September 2026, BMKG memprediksi curah hujan di Kalteng masih rendah. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area lahan kering maupun gambut. (*)
Editor: Zainal


