PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang dirumahkan mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kalteng yang meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi dampak yang dirasakan para pekerja.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalteng bersikap proaktif dengan turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi buruh terdampak. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya hanya menunggu laporan dari pekerja maupun perusahaan.
“Pemprov lewat Dinas Tenaga Kerja harus hadir. Cek langsung, apakah proses PHK atau perumahan karyawan sudah sesuai aturan. Panggil perusahaannya, minta data jelas berapa yang dirumahkan dan di-PHK, serta pastikan hak-hak buruh dipenuhi,” kata Junaidi.
Menurutnya, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pengurangan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada sektor pertambangan batu bara dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan tersebut dinilai turut berdampak terhadap aktivitas perusahaan dan akhirnya berimbas pada keberlangsungan pekerjaan para karyawan.
Junaidi menilai pemerintah perlu segera mengetahui secara pasti jumlah pekerja yang terdampak serta memastikan proses PHK maupun perumahan karyawan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan resmi dari perusahaan. Sebab, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial maupun akses yang memadai untuk menyampaikan pengaduan.
“Jangan tunggu laporan. Banyak buruh tidak punya biaya untuk melapor. Di sinilah pemerintah harus hadir, mendatangi mereka dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain memastikan hak pekerja saat ini terpenuhi, DPRD Kalteng juga mendorong adanya kepastian mengenai keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal apabila kondisi sektor pertambangan kembali membaik.
Menurut Junaidi, perusahaan perlu memberikan komitmen yang jelas terkait nasib pekerja yang saat ini dirumahkan. Terutama apabila kuota RKAB kembali normal dan aktivitas operasional perusahaan meningkat.
“Harus ada kepastian. Kalau nanti RKAB kembali normal, apakah mereka direkrut lagi? Kita minta pemerintah menjamin tenaga kerja lokal yang diprioritaskan, jangan sampai yang sudah pulang justru digantikan dari luar daerah,” pungkasnya.
Junaidi menilai secara regulasi, Kalteng sebenarnya telah memiliki perangkat aturan melalui peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub). Karena itu, persoalan utama saat ini bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara tegas di lapangan.
Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan pemetaan terhadap perusahaan dan jumlah pekerja yang terdampak, sehingga penanganan PHK maupun perumahan karyawan dapat dilakukan secara terukur serta tidak semakin membebani masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


