SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang sempat memicu aksi massa di kawasan pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, akhirnya diselesaikan secara internal.
Persoalan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum, setelah pihak mandor proyek melakukan mediasi antara pekerja yang diduga menjadi korban dengan pria yang dituding mengambil HP.
Kapolsek Baamang, Iptu Helmi Hamdani mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan resmi terkait dugaan pencurian tersebut. Polisi tetap melakukan pengecekan setelah mengetahui adanya video aksi massa yang beredar di media sosial.
“Tidak ada laporan di Polsek. Setelah kami cek ke TKP, pelaku merupakan sesama pekerja proyek Sekolah Rakyat,” ujar Helmi, Kamis (13/8/2026).
Dari hasil pengecekan, pria yang diduga mengambil HP ternyata juga merupakan pekerja pada proyek pembangunan tersebut. Persoalan kemudian ditangani secara internal oleh pihak mandor.
Sebagai tindak lanjut, pekerja yang diduga terlibat diberhentikan dari pekerjaannya. Pihak mandor juga disebut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami korban.
“Dari mandor memberhentikan pelaku, kemudian mandor bertanggung jawab dengan kerugian korban,” jelasnya.
Mediasi yang dilakukan pihak proyek akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan melalui laporan kepolisian.
Sebelumnya, video seorang pria yang dikejar sejumlah orang hingga terjadi aksi kekerasan beredar di media sosial pada Rabu (12/8/2026) sore. Pria tersebut dituding mengambil HP milik pekerja di kawasan pembangunan Sekolah Rakyat.
Aksi tersebut kemudian menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pekerja proyek. Polisi pun melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
Helmi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan dugaan tindak pidana. Jika terjadi dugaan pencurian atau tindak pidana lainnya, masyarakat diharapkan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang.
Editor: Juniardi


