PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palangka Raya menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memperkuat kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mengatakan penyusunan Raperda tersebut dinilai penting mengingat Palangka Raya memiliki berbagai potensi bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, angin kencang hingga bencana ekologis lainnya.
“Fraksi PKB mengapresiasi urgensi penyusunan Raperda ini mengingat Kota Palangka Raya memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan, banjir, angin kencang, serta bencana ekologis lainnya,” katanya, Jumat (27/3/2026).
Menurut Rusdiansyah, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah ketersediaan data kebencanaan yang mutakhir, terintegrasi dan berbasis kajian ilmiah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan mitigasi serta menentukan langkah penanganan bencana secara tepat.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), baik dari sisi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem peringatan dini. Penguatan kelembagaan diperlukan agar respons terhadap potensi bencana dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
“Pengurangan risiko bencana juga perlu berbasis kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujarnya.
Fraksi PKB juga menilai kesiapsiagaan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pemerintah kota. Kecamatan, kelurahan hingga masyarakat di lingkungan RT dan RW perlu dilibatkan dalam penyusunan rencana kontinjensi agar penanganan bencana dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Khusus menghadapi karhutla yang menjadi salah satu risiko bencana paling menonjol di Palangka Raya, Rusdiansyah menekankan perlunya sistem deteksi dan peringatan dini yang kuat, mekanisme penanganan cepat, serta penerapan sanksi secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pemerintah harus menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, penanganan cepat, serta penegakan sanksi bagi pelaku,” tegasnya.
Tidak hanya aspek kesiapsiagaan, Fraksi PKB juga meminta Raperda mengatur standar teknis bangunan yang aman terhadap risiko bencana. Ketentuan tersebut dinilai penting, terutama untuk fasilitas publik, kawasan permukiman padat dan bangunan usaha yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


