KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rahmadi G. Lentam Tempuh Jalur Pengaduan, PERADI Soroti Perlindungan Profesi Advokat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Rahmadi G. Lentam Tempuh Jalur Pengaduan, PERADI Soroti Perlindungan Profesi Advokat

Selasa, 28 Juli 2026 13:02 2 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Rahmadi G. Lentam didampingi Tim Advokasi DPC PERADI Palangka Raya saat memberikan keterangan pers kepada awak media
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Advokat senior Kalimantan Tengah sekaligus Penasehat DPC PERADI Palangka Raya, Rahmadi G. Lentam, menyatakan telah menempuh jalur pengaduan ke sejumlah lembaga negara menyusul peristiwa yang menurutnya terjadi di kediamannya pada 4 Juli 2026.

Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rahmadi didampingi Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya yang dikoordinasikan Naduh. Ia menegaskan langkah yang ditempuh bukan ditujukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap profesi advokat.

Rahmadi mengatakan pengaduan telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga Kapolri.

“Yang kami perjuangkan bukan persoalan pribadi semata, tetapi perlindungan terhadap profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmadi.

Menurut Rahmadi, peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan datang ke kediamannya untuk meminta pendampingan hukum. Ia menyebut proses pemberian kuasa hukum belum selesai ketika situasi yang dipersoalkan terjadi.

Rahmadi juga menyampaikan bahwa sejumlah orang yang datang ke rumahnya diduga merupakan aparat kepolisian. Namun, menurut pengakuannya, mereka tidak memperkenalkan identitas maupun menunjukkan surat tugas. Atas dasar itu, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak advokat dalam menjalankan profesinya.

Meski demikian, Rahmadi menegaskan dirinya tidak mempersoalkan substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses penyidikan yang berjalan. Yang kami harapkan adalah setiap proses penegakan hukum tetap menghormati hak-hak profesi advokat dan hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum,” katanya.

Rahmadi juga menyebut Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga negara. Selain itu, pihaknya mengajukan permohonan agar Komisi III DPR RI dapat membahas persoalan tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu, Koordinator Tim Pendampingan DPC PERADI Palangka Raya, Naduh, menyatakan organisasinya memberikan pendampingan kepada Rahmadi sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi advokat.

Menurut Naduh, PERADI memandang profesi advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu penegak hukum sehingga pelaksanaan tugas profesi perlu mendapatkan penghormatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan dan pengaduan yang disampaikan Rahmadi G. Lentam. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Selasa, 28 Juli 2026 13:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 11:20
PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 19:34
PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:57
Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:45
Usung Empat Pilar Strategis, Agustiar Sabran Resmi Nahkodai PB Percasi Periode 2026–2030
Hiburan Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 27 Juli 2026 18:31

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin

Senin, 27 Juli 2026 19:34
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI

Senin, 27 Juli 2026 18:57
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa

Senin, 27 Juli 2026 18:45
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?