KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika

Jumat, 17 Juli 2026 14:40 13 Dibaca
Bagikan
5 Min Read
Gerakan Dayak Anti Narkoba Ketua : Ririen Binti
Bagikan

PALANGKARAYA, katakata.co.id – Kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
di Palangka Raya

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), bersama seluruh elemen masyarakat adat dan masyarakat peduli masa depan generasi bangsa di Bumi Tambun Bungai, menyampaikan sikap tegas, berani, dan tanpa kompromi terkait penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kalimantan Tengah.

Melalui surat terbuka ini, kami menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam Perkara Nomor: 80/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 7 Juli 2026. Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara terhadap Terdakwa Said Muhammad Aulia, seorang operator pencucian uang sindikat narkotika.

Putusan ini mencederai rasa keadilan publik secara mendalam. Majelis Hakim telah memotong drastis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 (sepuluh) tahun menjadi hanya 4 (empat) tahun penjara. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) narkotika yang merusak masa depan generasi muda Dayak justru dihadiahi “diskon hukuman” yang tidak masuk akal sehat.

Sebagai bentuk pengawalan hukum yang objektif, kami melihat ada 3 (tiga) matinya rasa keadilan dalam putusan PN Sampit tersebut:

1. Kontradiksi Hukum: Menghukum Aset, Melindungi Aktor Utama.

Majelis Hakim dengan yakin menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan merampas 20 aset mewah untuk negara, termasuk 4 bidang properti, mobil Suzuki Jimny Built Up, serta armada logistik berupa speedboat dan perahu karet. Perampasan ini adalah pengakuan hukum yang mutlak bahwa skala kejahatan TPPU Terdakwa bersifat masif, raksasa, dan terorganisir sejak tahun 2019. Sungguh sebuah kecacatan logika hukum apabila kejahatan luar biasa ini hanya diganjar hukuman badan 4 tahun—setara dengan hukuman kurir jalanan narkoba kelas teri.

2. Manipulasi Denda Rp5 Miliar sebagai “Jalan Tikus” Hukuman Ringan

Penjatuhan denda fantastis sebesar Rp5 Miliar oleh Hakim hanyalah ilusi penegakan hukum. Mengingat seluruh harta kekayaan Terdakwa telah disita dan dirampas oleh negara, secara kedudukan ekonomi mustahil Terdakwa mampu membayar denda tersebut. Terdakwa dipastikan akan memilih pidana kurungan subsider selama 410 hari (sekitar 1 tahun 1 bulan). Pola ini menjadi celah hukum yang sangat murah bagi gembong narkoba untuk membeli kebebasannya dengan total hukuman efektif yang sangat singkat.

3. Matinya Asas Simetria Hukum dan Efek Jera (Deterrent Effect)

Putusan ini telah mengkhianati filosofi pemiskinan dan penjatuhan hukuman maksimal yang diamanatkan UU Narkotika dan UU TPPU. Sebagai yurisprudensi lokal, gembong narkoba Salihin alias Saleh di Palangka Raya divonis 7 (tujuh) tahun penjara untuk kasus TPPU dengan skala aset yang lebih sederhana. Kegagalan Hakim PN Sampit menjadikan vonis tersebut sebagai batas bawah (baseline) hukuman membuktikan matinya kepekaan sosial dan nurani keadilan di dalam ruang sidang.

Menyikapi langkah JPU yang telah resmi mengajukan banding pada 13 Juli 2026, kini bola panas peradilan berada di tangan para Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. GDAN mengingatkan agar Pengadilan Tinggi tidak menjadi ruang gelap yang ujung-ujungnya merugikan masa depan masyarakat Dayak, maupun seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Dayak.

Oleh karena itu, demi menjaga marwah institusi peradilan dan menyelamatkan Tanah Dayak dari kehancuran akibat para mafia narkoba, GDAN menuntut dengan tegas:

• Kabulkan sepenuhnya memori banding JPU, jatuhi hukuman 10 tahun penjara atau lebih, dan tegaskan kembali perampasan seluruh aset kejahatan tanpa sisa. Tidak boleh ada satu pun barang bukti, baik properti maupun armada, yang dikembalikan ke tangan jaringan kartel!

• Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa indikasi pelanggaran kode etik, perilaku hakim, di balik jatuhnya vonis “diskon 60%” di PN Sampit.

Tanah Kalimantan Tengah adalah tanah adat yang suci, bukan surga tempat mencuci uang hasil merusak anak bangsa melalui markotika. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memobilisasi massa dan memelototi setiap jengkal pergerakan berkas perkara ini di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah

Salam Perjuangan:
Gerakan Dayak Anti Narkoba
Ketua: Ririen Binti

Editor Katakata Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pangdam XXII/Tambun Bungai Resmikan Patung Jenderal Sudirman dan Tambun Bungai, Perkuat Semangat Kepahlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Uncategorized Jumat, 17 Juli 2026 16:29
Perkuat Pembinaan Klien, Bapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian Kotim Kembangkan Program Kemandiria
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 17 Juli 2026 15:13
Tiga Pelaku Utama Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 16 Juli 2026 19:04
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 16:04
Agustiar Sabran Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 13:07

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengUncategorized

Pangdam XXII/Tambun Bungai Resmikan Patung Jenderal Sudirman dan Tambun Bungai, Perkuat Semangat Kepahlawanan

Jumat, 17 Juli 2026 16:33
Kalimantan TengahSampit

Perkuat Pembinaan Klien, Bapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian Kotim Kembangkan Program Kemandiria

Jumat, 17 Juli 2026 15:14
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Tiga Pelaku Utama Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya

Kamis, 16 Juli 2026 19:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Kamis, 16 Juli 2026 16:05
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?