PALANGKARAYA, katakata.co.id – Kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
di Palangka Raya
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), bersama seluruh elemen masyarakat adat dan masyarakat peduli masa depan generasi bangsa di Bumi Tambun Bungai, menyampaikan sikap tegas, berani, dan tanpa kompromi terkait penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kalimantan Tengah.
Melalui surat terbuka ini, kami menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam Perkara Nomor: 80/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 7 Juli 2026. Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara terhadap Terdakwa Said Muhammad Aulia, seorang operator pencucian uang sindikat narkotika.
Putusan ini mencederai rasa keadilan publik secara mendalam. Majelis Hakim telah memotong drastis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 10 (sepuluh) tahun menjadi hanya 4 (empat) tahun penjara. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) narkotika yang merusak masa depan generasi muda Dayak justru dihadiahi “diskon hukuman” yang tidak masuk akal sehat.
Sebagai bentuk pengawalan hukum yang objektif, kami melihat ada 3 (tiga) matinya rasa keadilan dalam putusan PN Sampit tersebut:
1. Kontradiksi Hukum: Menghukum Aset, Melindungi Aktor Utama.
Majelis Hakim dengan yakin menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan merampas 20 aset mewah untuk negara, termasuk 4 bidang properti, mobil Suzuki Jimny Built Up, serta armada logistik berupa speedboat dan perahu karet. Perampasan ini adalah pengakuan hukum yang mutlak bahwa skala kejahatan TPPU Terdakwa bersifat masif, raksasa, dan terorganisir sejak tahun 2019. Sungguh sebuah kecacatan logika hukum apabila kejahatan luar biasa ini hanya diganjar hukuman badan 4 tahun—setara dengan hukuman kurir jalanan narkoba kelas teri.
2. Manipulasi Denda Rp5 Miliar sebagai “Jalan Tikus” Hukuman Ringan
Penjatuhan denda fantastis sebesar Rp5 Miliar oleh Hakim hanyalah ilusi penegakan hukum. Mengingat seluruh harta kekayaan Terdakwa telah disita dan dirampas oleh negara, secara kedudukan ekonomi mustahil Terdakwa mampu membayar denda tersebut. Terdakwa dipastikan akan memilih pidana kurungan subsider selama 410 hari (sekitar 1 tahun 1 bulan). Pola ini menjadi celah hukum yang sangat murah bagi gembong narkoba untuk membeli kebebasannya dengan total hukuman efektif yang sangat singkat.
3. Matinya Asas Simetria Hukum dan Efek Jera (Deterrent Effect)
Putusan ini telah mengkhianati filosofi pemiskinan dan penjatuhan hukuman maksimal yang diamanatkan UU Narkotika dan UU TPPU. Sebagai yurisprudensi lokal, gembong narkoba Salihin alias Saleh di Palangka Raya divonis 7 (tujuh) tahun penjara untuk kasus TPPU dengan skala aset yang lebih sederhana. Kegagalan Hakim PN Sampit menjadikan vonis tersebut sebagai batas bawah (baseline) hukuman membuktikan matinya kepekaan sosial dan nurani keadilan di dalam ruang sidang.
Menyikapi langkah JPU yang telah resmi mengajukan banding pada 13 Juli 2026, kini bola panas peradilan berada di tangan para Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. GDAN mengingatkan agar Pengadilan Tinggi tidak menjadi ruang gelap yang ujung-ujungnya merugikan masa depan masyarakat Dayak, maupun seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Dayak.
Oleh karena itu, demi menjaga marwah institusi peradilan dan menyelamatkan Tanah Dayak dari kehancuran akibat para mafia narkoba, GDAN menuntut dengan tegas:
• Kabulkan sepenuhnya memori banding JPU, jatuhi hukuman 10 tahun penjara atau lebih, dan tegaskan kembali perampasan seluruh aset kejahatan tanpa sisa. Tidak boleh ada satu pun barang bukti, baik properti maupun armada, yang dikembalikan ke tangan jaringan kartel!
• Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa indikasi pelanggaran kode etik, perilaku hakim, di balik jatuhnya vonis “diskon 60%” di PN Sampit.
Tanah Kalimantan Tengah adalah tanah adat yang suci, bukan surga tempat mencuci uang hasil merusak anak bangsa melalui markotika. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memobilisasi massa dan memelototi setiap jengkal pergerakan berkas perkara ini di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Salam Perjuangan:
Gerakan Dayak Anti Narkoba
Ketua: Ririen Binti


