PURUK CAHU,katakata.co.id– Seorang warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan setelah mobil pribadinya diduga hendak ditarik oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) dari perusahaan jasa penagihan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, empat orang mendatangi kediamannya dengan tujuan menarik satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih yang telah dimilikinya selama sekitar satu setengah tahun.
“Saat itu saya hendak berangkat salat Jumat. Mereka datang ke rumah dan saya meminta identitas lengkap mereka. Memang sempat diperlihatkan, tetapi ketika saya ingin mendokumentasikannya, mereka menolak,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/7/2026).
Menurut pengakuannya, upaya penarikan kendaraan pada siang hari tersebut tidak membuahkan hasil. Namun, pada malam harinya ia kembali diminta bertemu dengan rombongan debt collector.
Ia menyebut pertemuan berlangsung di Pos Kota kawasan Alun-Alun Jorih Jerah, Puruk Cahu, dan difasilitasi oleh seorang oknum perwira polisi bersama beberapa anggota dari Polres Murung Raya.
“Awalnya hanya terjadi perdebatan seperti siang tadi di rumah. Tetapi ketika saya mempertanyakan legalitas mereka, justru oknum perwira polisi yang dengan tegas mengatakan bahwa semuanya legal,” ujarnya.
Warga tersebut mengaku merasa berada di bawah tekanan selama proses tersebut. Menurutnya, keberadaan aparat kepolisian seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
“Saya merasa terintimidasi. Harapan kami, polisi hadir untuk memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya setelah mobilnya diminta untuk dititipkan di Kantor Polres Murung Raya selama tiga hari. Menurut informasi yang diterimanya, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pelunasan kewajiban, kendaraan itu akan dikuasai oleh pihak debt collector.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Murung Raya maupun perusahaan jasa penagihan yang disebutkan terkait kronologi maupun dasar hukum atas dugaan penarikan kendaraan tersebut.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


