KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pelarian Pelaku Curas di Gunung Mas Berakhir di Penginapan Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

GumasKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pelarian Pelaku Curas di Gunung Mas Berakhir di Penginapan Palangka Raya

Rabu, 10 Juni 2026
Bagikan
3 Min Read
Pelaku curas berinisial D (28) diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan di Palangka Raya, Senin (8/6/2026), setelah diduga menganiaya korban dan membawa kabur emas senilai Rp20 juta.
Bagikan

GUNUNG MAS, katakata.co.id – Upaya pelarian seorang pria berinisial D (28), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya terhenti setelah berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Rungan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya, setelah sebelumnya melarikan diri usai menganiaya korban hingga mengalami luka berat.

Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Didik yang berada di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan.

Korban, Nurwati (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sei Antai, diduga menjadi sasaran aksi pelaku yang menyerangnya menggunakan balok kayu sepanjang sekitar satu meter. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek serius di bagian kepala.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku diduga mengambil perhiasan emas milik korban seberat sekitar 12 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut.

Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, jajaran Polsek Rungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Namun saat petugas mendatangi kediamannya di Desa Sei Antai, yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi dan melarikan diri.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palangka Raya pada Senin (8/6/2026). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Satreskrim Polres Gunung Mas, Polsek Rungan, dan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah penginapan.

“Berkat kerja sama yang solid dan respons cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Muhamad Helmi Hakim.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, D dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Rabu, 10 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

“Empat Tahun Tanpa Kepastian, Fordayak Segel Kantor MTF Terkait Kasus Fidusia CV Cahaya Borneo”
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 10 Juni 2026
Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Agustiar Buka Rakerda APDESI Kalteng, Perkuat Sinergi Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 10 Juni 2026
Tingkatkan Pengawasan Demokrasi,Pemkab Pulpis dan Bawaslu Jalin Kerja Sama
Kalimantan Tengah Pemkab Pulang Pisau Rabu, 10 Juni 2026
Bapperida Kalteng Perkuat Persiapan Daerah Hadapi Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Nasional
Uncategorized Rabu, 10 Juni 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

“Empat Tahun Tanpa Kepastian, Fordayak Segel Kantor MTF Terkait Kasus Fidusia CV Cahaya Borneo”

Rabu, 10 Juni 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Agustiar Buka Rakerda APDESI Kalteng, Perkuat Sinergi Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Tingkatkan Pengawasan Demokrasi,Pemkab Pulpis dan Bawaslu Jalin Kerja Sama

Rabu, 10 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?