SAMPIT,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat sinergi dengan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap klien pemasyarakatan. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang digelar di Mapolres Kotim, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu dihadiri Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany bersama jajaran serta Kapolres Kotawaringin Timur beserta personel terkait.
Dalam koordinasi tersebut, kedua instansi membahas penanganan terhadap klien pemasyarakatan yang diduga tidak mematuhi ketentuan pembimbingan, baik yang berkaitan dengan syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan selama masa pembinaan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa kepatuhan klien terhadap seluruh ketentuan pembimbingan menjadi faktor penting dalam keberhasilan program reintegrasi sosial.
“Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Kami ingin memastikan setiap klien menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal,” ujar Prayudha.
Dalam pertemuan itu juga disepakati perlunya penguatan penegakan hukum terhadap klien yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kepatuhan klien selama menjalani masa pembimbingan.
Selain itu, Bapas Sampit dan Polres Kotim turut membahas mekanisme penanganan terhadap klien yang status pembimbingannya dicabut akibat pelanggaran syarat khusus. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah pelaksanaan penjemputan paksa dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur koordinasi antar aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi dukungan Polres Kotawaringin Timur dalam membangun mekanisme kerja sama yang lebih efektif. Dengan sinergi yang kuat, penanganan pelanggaran oleh klien pemasyarakatan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Ke depan, kedua instansi berencana melakukan koordinasi secara berkala guna menyusun mekanisme teknis pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga langkah-langkah penegakan hukum terhadap klien yang tidak memenuhi kewajiban pembimbingan.
Melalui kolaborasi tersebut, Bapas Sampit berharap pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


