SAMPIT, katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan pendampingan terhadap klien anak dalam pelaksanaan putusan pidana pelayanan masyarakat di wilayah Polsek Hanau, Selasa (26/5/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang dijalankan bersama Kejaksaan Negeri Seruyan. Dalam kegiatan itu, PK Bapas Sampit juga memberikan pembimbingan kepada klien anak bernama Hatmiadi agar dapat menjalani kewajiban pelayanan masyarakat hingga selesai.
Pelaksanaan pembimbingan berlangsung di Polsek Hanau dengan fokus memberikan arahan serta pengawasan terhadap klien anak selama menjalani masa pidana pelayanan masyarakat.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan berharap klien anak dapat menjalankan seluruh kewajiban dengan baik serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama proses pembinaan berlangsung.
“Selain menjalani pelayanan masyarakat, klien anak juga diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Sampit setiap dua minggu sekali hingga masa pembimbingan dinyatakan selesai,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan dan pembimbingan tersebut berlangsung aman dan lancar. Melalui pembinaan yang diberikan, diharapkan klien anak dapat memperbaiki perilaku dan kembali beradaptasi secara positif di lingkungan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


