KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno, melantik dan mengkuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak, masa bakti 2026–2032 bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026).
“Pelantikan dan pengukuhan Damang Kepala Adat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat serta menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Kapuas,” kata Bupati Wiyatno, usai melantik.
Wiyatno dalam arahannya berharap kepengurusan DAD Kabupaten Kapuas ke depan semakin mampu menjadi wadah pemersatu, menjaga martabat adat dan budaya serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keharmonisan, kearifan lokal dan nilai-nilai budaya di kabupaten setempat.
Dikatakannya, bahwa pengambilan sumpah/janji Damang Kepala Adat merupakan suatu keharusan bagi setiap pemegang jabatan Damang Kepala Adat sebelum melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, kedudukan, tugas dan fungsi Damang Kepala Adat memegang peranan penting dan berat dalam melestarikan serta menegakkan budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pelaksanaan fungsi pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta kelembagaan hukum adat.
“Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan, saling menghormati antar suku, adat, budaya dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, semangat kebhinekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Kabupaten Kapuas adalah daerah yang kaya akan keberagaman. Karena itu para Damang dan kelembagaan adat memiliki peran strategis sebagai penjaga keharmonisan dan teladan dalam menjaga persatuan serta kedamaian di tengah masyarakat.
Selain itu, Bupati berharap para Damang, DAD dan seluruh kelembagaan adat Dayak dapat terus mendukung dan bekerjasama dalam menyukseskan program pembangunan dan program strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
Kemudian, Wiyatno juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pihak swasta maupun penyelenggara kegiatan agar berkoordinasi dan melibatkan damang serta kelembagaan adat dalam setiap kegiatan penyambutan tamu maupun kegiatan adat lainnya.
“Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal, menjaga kesakralan adat istiadat serta memperkuat identitas dan martabat budaya di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Fery Noah menyampaikan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032, dimaksudkan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
“Sekaligus sebagai upaya penguatan eksistensi, fungsi dan peran Damang Kepala Adat dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi momentum pengesahan secara resmi kepemimpinan Damang Kepala Adat hasil pemilihan masyarakat adat agar dapat menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


