Palangka Raya, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (18/5/2026), dengan agenda penetapanpenyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya tersebut dipimpin Ketua DPRD Subandi, didampingi Wakil Ketua I Basirun B. Sahepar dan Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Palangkaraya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya satu buah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.
“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangkaraya melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan satu buah kaperda menjadi perda, yaitu perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan Raperda tersebut memakan waktu panjang dan melalui berbagai tahapan, mulai dari pidato pengantar, pandangan fraksi, pembahasan bersama, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Raperda ini prosesnya cukup panjang, mulai dari tahapan awal di DPRD, kemudian dikirim ke provinsi untuk fasilitasi, dan setelah hasil fasilitasi Gubernur turun, dilakukan penyesuaian kembali hingga akhirnya disepakati dan disahkan hari ini,” jelasnya.
Subandi berharap, setelah disahkannya Perda tersebut, akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota yang mengatur aspek teknis pelaksanaan di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan penerangan jalan umum dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Harapan kita ke depan, penerangan jalan umum di Kota Palangkaraya maupun di lingkungan permukiman dapat dibangun secara bertahap. Dengan jalan yang terang, masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih aman dan potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan kuat bagi organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan disahkannya Perda tersebut, diharapkan Kota Palangkaraya semakin terang, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


