KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: DPRD Kota Palangkaraya Sahkan Perda Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Palangka RayaPalangka Raya

DPRD Kota Palangkaraya Sahkan Perda Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026
Bagikan
2 Min Read
Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi, Wakil Ketua I Basirun B. Sahepar, dan Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini menunjukkan dokumen usai penandatanganan persetujuan Perda penerangan jalan umum dan jalan lingkungan dalam rapat paripurna, Senin (18/5/2026).
Bagikan

Palangka Raya, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (18/5/2026), dengan agenda penetapanpenyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya tersebut dipimpin Ketua DPRD Subandi, didampingi Wakil Ketua I Basirun B. Sahepar dan Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Palangkaraya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan.

Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya satu buah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangkaraya melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan satu buah kaperda menjadi perda, yaitu perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan Raperda tersebut memakan waktu panjang dan melalui berbagai tahapan, mulai dari pidato pengantar, pandangan fraksi, pembahasan bersama, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Raperda ini prosesnya cukup panjang, mulai dari tahapan awal di DPRD, kemudian dikirim ke provinsi untuk fasilitasi, dan setelah hasil fasilitasi Gubernur turun, dilakukan penyesuaian kembali hingga akhirnya disepakati dan disahkan hari ini,” jelasnya.

Subandi berharap, setelah disahkannya Perda tersebut, akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota yang mengatur aspek teknis pelaksanaan di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan penerangan jalan umum dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Harapan kita ke depan, penerangan jalan umum di Kota Palangkaraya maupun di lingkungan permukiman dapat dibangun secara bertahap. Dengan jalan yang terang, masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih aman dan potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan kuat bagi organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan disahkannya Perda tersebut, diharapkan Kota Palangkaraya semakin terang, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Senin, 18 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Sengketa Lahan Mintin Memanas, Perbedaan Data BPN Jadi Sorotan di Persidangan
Kalimantan Tengah Pulang Pisau Senin, 18 Mei 2026
Pemko Palangka Raya Evaluasi Pengadaan Mobil Dinas, Fokus pada Skema Sewa
Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 18 Mei 2026
Srikandi PT PLN UIP3B Kenalkan Sektor Ketenagalistrikan Melalui Goes To School
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 18 Mei 2026
BPOM Ambil Alih Pengawasan Vape Mulai Juli 2026, Fokus Cegah Penyalahgunaan
Artikel Kalimantan Tengah Senin, 18 Mei 2026
Kabar Gembira, Pemprov Kalteng Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Juli 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 18 Mei 2026

You Might Also Like

Palangka RayaPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Evaluasi Pengadaan Mobil Dinas, Fokus pada Skema Sewa

Senin, 18 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Srikandi PT PLN UIP3B Kenalkan Sektor Ketenagalistrikan Melalui Goes To School

Senin, 18 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kabar Gembira, Pemprov Kalteng Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Juli 2026

Senin, 18 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Toko, Warga Palangka Raya Sempat Curiga karena Sulit Dihubungi

Senin, 18 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?