KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama jajaran Kementerian Agama (Kemenag) setempat, melakukan pembahasan terkait berakhirnya masa pinjam pakai lahan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat.
“Hari ini kami membahas status penggunaan lahan dan bangunan KUA yang masa pinjam pakainya telah berakhir,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat, disela memimpin kegiatan tersebut di ruang rapat Disdik setempat, Senin (26/1/2026).
Sekaligus, sambungnya, membahas langkah-langkah lanjutan yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah agar pemanfaatan aset negara tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dihadiri oleh Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan bersama jajaran, Bagian Aset Kapuas serta pihak SDN 3 Selat Hilir sebagai pihak yang selama ini lahannya berdampingan dengan lahan KUA Kecamatan Selat.
Rapat dimulai dengan penyampaian mengenai kondisi sekolah oleh Kepala SDN 3 Selat Hilir Ratu Muliana Wardah, yang menyampaikan kebutuhan akan ketersediaan ruang belajar dan area pendukung, sehingga perluasan lahan sangat dibutuhkan untuk menunjang proses belajar mengajar.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan menyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya kejelasan terkait tindak lanjut pemanfaatan aset tersebut, mengingat kantor KUA Selat hingga saat ini masih memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Suwarno Muriyat selaku pimpinan rapat bersama para pihak Kemenag dan SDN 3 Selat Hilir bersepakat untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan kajian administrasi dan teknis.
“Termasuk kemungkinan perpanjangan atau skema pemanfaatan baru sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung kepentingan pelayanan publik di bidang pendidikan dan keagamaan di Kecamatan Selat,” demikian Suwarno.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


