KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno, meminta seluruh kepala perangkat daerah agar merumuskan dan menetapkan program serta kegiatan prioritas untuk tahun 2027, harus berpedoman pada arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta rencana strategis (renstra) masing-masing perangkat daerah.
“Dalam pengusulan program dan kegiatan, perangkat daerah juga harus memperhatikan kondisi serta dinamika yang berkembang, dengan mengedepankan inovasi pelayanan guna mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan,” kata Bupati Wiyatno, di Kuala Kapuas, Selasa (31/3/2026).
Hal itu disampaikannya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang digelar di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas.
Selain itu, Wiyatno menekankan agar dalam pengalokasian anggaran, seluruh perangkat daerah tetap mengacu pada skala prioritas dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Wiyatno juga menyampaikan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengakomodasi program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, penyusunan program juga harus selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Kalteng serta Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan visi “Kapuas Bersinar” melalui empat misi pembangunan, yakni mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius, mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, produktif, inovatif, berdaya saing, dan berketahanan.
Selanjutnya, mewujudkan percepatan dan pemerataan pembangunan berbasis pemenuhan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, serta infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Seta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terencana, terintegrasi, inovatif, amanah, dan konsisten.
Lebih lanjut, Wiyatno mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memenuhi kewajiban penyusunan dokumen perencanaan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Menurutnya, pemenuhan dokumen tersebut menjadi salah satu indikator dalam rencana aksi pemerintah daerah terkait kegiatan koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi oleh KPK RI, melalui penerapan e-planning dan e-budgeting dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Hal ini menekankan pentingnya konsistensi antar dokumen serta ketepatan waktu dalam setiap tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran,” demikian Wiyatno.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


