KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau

Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Pemeriksaan Setempat (PS) yang baru-baru ini dilaksanakan, dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang dihadiri penggugat dan tergugat di Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, 15/04/2026. (Dok. Muler dkk)
Bagikan

PULANG PISAU, KATAKATA.CO.ID – Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang berjumlah 13 Orang di mana, lahan seluas 17,5 hektar diduga diserobot oleh PT Menteng Kencana Mas (MKM) di Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau.

Pihak penggugat atas nama Bapak Muler dan kawan-kawan (dkk), melalui kuasa hukumnya Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partners, kepada awak media, di Pulang Pisau, Rabu (29/4/2026), menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT MKM terhadap lahan milik kliennya, diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui milik Bapak Muler dkk, diperoleh secara turun-temurun dari orang tua dan telah dikuasai sejak 1960an. Para pemilik sempat berpindah domisili ke Palangka Raya pada 1980an, dan pengawasan terhadap lahan tersebut tetap dilakukan secara berkala.

Dijelaskan, bahwa permasalahan bermula pada 2018, ketika klien mengetahui lahan miliknya telah ditanami kelapa sawit oleh PT MKM tanpa persetujuan dari pemilik sah.

“Klien kami sempat mendatangi kantor PT Menteng Kencana Mas untuk menyampaikan keberatan, namun tidak mendapatkan tanggapan,” ujarnya.

Fabian menilai, tindakan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut telah memenuhi unsur PMH, sebagaimana diatur dalam hukum perdata, karena dilakukan tanpa hak dan merugikan pemilik sah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian non-litigasi melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulang Pisau pada 2024, namun tidak membuahkan hasil.

“Berdasarkan hasil pengukuran saat mediasi, lahan milik klien kami bahkan berada dalam kawasan yang telah dikuasai dan ditanami oleh pihak PT Menteng Kencana Mas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, imbuh Fabian, pada awal 2025 pihaknya mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Saat ini proses persidangan masih berjalan, termasuk telah dilaksanakannya peninjauan setempat pada 15 sampai 16 April 2026, serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada 29 April 2026.

Salah satu tim Legal Perusahaan PT MKM Yuventus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 5/5/2026, mengatakan “Belum bisa memberikan keterangan apa-pun pak, jika bapak mau memberitakan, datang dan ikuti saja proses di pengadilan pak.”

Sementara itu ketika awak media juga mencoba mengkonfirmasi Kepala BPN Pulang Pisau melalui pesan WhatsApp 4/5/2026, tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan namun apabila ada jawaban akan segera dimuat kembali.

Pihak penggugat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan yang disengketakan.

Penulis: Ardi

Editor: Ririen Binti

TOPIK PMH, PT Menteng Kencana Mas, Pulang Pisau, Sengketa Lahan Kebun Sawit
Editor Katakata Selasa, 5 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Bapas Sampit Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Aset
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 5 Mei 2026
GDAN: Penegakkan Hukum Jangan Tebang Pilih, Terduga Bandar Besar Narkoba Belum Diringkus
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 5 Mei 2026
Rancang Inovasi Layanan, Bapas Sampit Matangkan Strategi Raih Predikat WBBM 2026
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 5 Mei 2026
Kuasa Hukum Tegaskan Pertanggungjawaban Keuangan Harus Sesuai Aturan, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 5 Mei 2026
Mulai 4 Mei 2026, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi di Kalteng
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 4 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPemkab KapuasPemkab Pulang PisauPemprov Kalteng

Permudah Akses Para Petani, Gubernur Kalteng Akan Bangun Infrastruktur di Desa Terusan Makmur

Kamis, 4 Desember 2025
Foto bersama saat reses di Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Anggota DPRD Kalteng Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Kantan Muara dan Kantan Dalam

Selasa, 8 Juli 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaUncategorized

PT PLN UPT Palangka Raya Luncurkan Program Smart Farming Hidroponik Berbasis Teknologi

Kamis, 19 Juni 2025
Kalimantan TengahPemkab Pulang PisauPemprov Kalteng

Ketua Tim Pembina Posyandu Kalteng Kunker ke Desa Tuwung

Selasa, 17 Juni 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?