SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima tiga klien program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sampit pada Senin (27/4/2026). Penerimaan ini menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Setibanya di Bapas, para klien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, proses registrasi dilakukan dengan mencocokkan identitas klien berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan perekaman sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan selama masa pembimbingan.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, para klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani program pembebasan bersyarat. Mereka diwajibkan melakukan lapor rutin setiap bulan serta menjaga perilaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, klien juga diminta untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat serta wajib melaporkan setiap perubahan alamat maupun nomor kontak kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menyampaikan bahwa ketiga klien tersebut telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses pembimbingan yang diberikan.
“Dengan diterimanya tiga klien ini, mereka telah sepakat untuk mengikuti pembimbingan. Kami juga akan memberdayakan mereka melalui program yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Bapas dalam memberikan pelayanan optimal sekaligus memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik, sehingga para klien dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


