KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong

Selasa, 14 April 2026 15:32
Bagikan
3 Min Read
Kasatreskrim Lamandau AKP Jhon Digul Manra
Bagikan

NANGA BULIK,katakata.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menetapkan seorang wanita berinisial IR (29) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus arisan bodong. Aksi tersebut diduga telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus jual beli arisan fiktif untuk meyakinkan para korban.

 

Menurutnya, tersangka menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim ingin segera dicairkan dengan alasan membutuhkan uang. Korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat saat jatuh tempo.

 

“Misal ditawarkan harga Rp15 juta, nanti dijanjikan dapat Rp20 juta. Namun saat jatuh tempo, tersangka tidak bisa membayar. Arisan ini murni karangan tersangka atau fiktif,” jelas AKP Jhon Digul Manra.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2.105.500.000. Polisi mencatat sebanyak 46 orang menjadi korban, dengan 17 orang di antaranya telah resmi melapor untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Total korban terdata 46 orang dan 17 orang telah melapor. Rentang kerugian antara Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menjalankan skema “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan uang dari korban baru untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.

 

Aksi penipuan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menguasai dana dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh uang habis diputar dalam skema tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kasatreskrim menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di Kabupaten Lamandau dengan modus serupa. Pihak kepolisian juga menduga masih ada korban lain, termasuk dari wilayah Kabupaten Sukamara.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal.

 

“Jangan mudah tertipu dengan penawaran arisan atau investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” tutupnya.

 

Penulis : Wiyandri

 

Editor : Ika

TOPIK arisanbodong, lamandau, penipuan, Peristiwa, poldakalteng, PolresLamandau
Editor Katakata Selasa, 14 April 2026 15:32
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44

Berita Terbaru

Tembus Panggung Nasional, SMAN 2 Katingan Kuala Bawa Pulang Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 30 Agustus 2026 09:06
Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 29 Agustus 2026 22:01
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Jarak Pandang Terendah 300 Meter
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 19:34
Panen Sawi di Lapas Palangka Raya Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 15:59
Pengprov PODSI dan Pengda KAGAMA Kalteng Siap Dikukuhkan
Headline Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Sabtu, 29 Agustus 2026 12:50

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
Kalimantan TengahPeristiwa

Pemancing Tenggelam di Sungai Bulik Lamandau Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 11:38
Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?