KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satpol PP Palangka Raya Tertibkan THM Selama Ramadan, Praktisi Hukum Minta Jangan Tebang Pilih
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan THM Selama Ramadan, Praktisi Hukum Minta Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H. (Foto: Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Ancaman penindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1447 H mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah tempat hiburan diduga tetap menjalankan aktivitasnya secara terselubung, meskipun aturan telah secara tegas melarang hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak pelaku usaha yang melanggar jam operasional, bahkan akan menerapkan sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha bagi yang membandel. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, dengan beberapa THM menggunakan berbagai modus seperti menutup bagian depan bangunan atau membatasi akses hanya bagi tamu tertentu.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam aturan tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:

– Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
– Karaoke, café, coffee shop, restoran, dan tempat permainan biliar dilarang menjual minuman beralkohol.
– Jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
– Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H, menilai pemerintah daerah harus memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak parsial.

“Kalau ada THM yang tetap buka atau menjual minuman beralkohol selama Ramadan, itu jelas pelanggaran terhadap surat edaran wali kota. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau satu tempat ditindak, maka semua yang melanggar harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurutnya, inkonsistensi penegakan aturan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan membuat mereka meragukan adanya perlakuan khusus terhadap tempat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk bertindak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat juga mulai aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aktivitas yang berlangsung melewati batas waktu yang ditetapkan. Saat ini, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak peraturan daerah untuk memastikan kewibawaan aturan tetap terjaga.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK AnelOsmanAlHaddad, Berlianto, Kalteng, palangkaraya, pemko, SatpolPP, THM
Editor Katakata Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 10 Juni 2026
Penguatan SIMRS Mandiri, Bupati Kapuas Terima Langsung Kunjungan Lapangan Tim Stranas PK
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 10 Juni 2026
“Empat Tahun Tanpa Kepastian, Fordayak Segel Kantor MTF Terkait Kasus Fidusia CV Cahaya Borneo”
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 10 Juni 2026
Rencana Elektrifikasi Desa Barunang, Pemkab Kapuas Fasilitasi Pertemuan
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Rabu, 10 Juni 2026
Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Rabu, 10 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalSampit

Bapas Sampit Gandeng Polres Kotim Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Selasa, 9 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng

Selasa, 9 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?