Terkait Dugaan Adanya Malpraktik Medis di RSUD Doris Sylvanus
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terkait dua kasus dugaan malapraktik yang menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, dalam jumpa pers bersama media di kantor rumah sakit setempat, Senin (9/2/2026).
Suyuti menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur malapraktik bukan kewenangan rumah sakit maupun individu, melainkan menjadi wewenang Majelis Disiplin Profesi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa setiap tuduhan harus disertai dengan bukti yang kuat.
“Apabila ada yang menyatakan terjadi malapraktik, silakan dibuktikan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan hal tersebut,” ujarnya.
Terkait pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) pada salah satu pasien, Suyuti memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai regulasi dan berbasis ilmu pengetahuan medis. Menurutnya, pemasangan IUD pascaoperasi diperbolehkan secara medis dan memiliki dasar ilmiah yang jelas.
“Selain itu, pihak rumah sakit telah memperoleh persetujuan dari pasien maupun keluarga, yang dibuktikan dengan tanda tangan resmi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah tindakan medis dilakukan, kondisi pasien terpantau stabil. Pasien menjalani pemeriksaan sebelum dipulangkan dan kembali melakukan kontrol pada hari ketujuh. Hasil pemeriksaan, termasuk USG, menunjukkan tidak adanya masalah.
“Sampai hari ketujuh kondisinya baik dan dinyatakan sembuh. Setelah itu, pasien melakukan kontrol di fasilitas kesehatan lain, sehingga kami tidak mengetahui perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika


