PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/12/2025).
Fairid menyampaikan, pengangkatan PPPK merupakan langkah pemerintah kota untuk memperkuat kualitas layanan publik, sekaligus meminta seluruh PPPK yang baru diangkat menjaga integritas dan menunjukkan kinerja profesional sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sejak hari ini, saudara-saudara telah bergabung sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Tugas ini menuntut tanggung jawab besar, sehingga disiplin, etika, dan kinerja harus selalu diutamakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada ketentuan disiplin ASN, sehingga pelanggaran berat, penurunan kinerja, keterlibatan dalam tindak pidana, maupun aktivitas politik praktis dapat berujung pada sanksi pemberhentian.
“Segala bentuk pelanggaran akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Fairid menambahkan, penempatan PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pada masing-masing perangkat daerah, pembayaran gaji dilakukan berdasarkan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi hingga terbitnya SK.
“Kami berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan mutu pelayanan pemerintah bagi masyarakat Palangka Raya,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


