KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas, membahas pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam rapat resmi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (3/11/2025). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai.
Dalam arahannya, Usis menekankan bahwa penerbitan KKPR bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen pengendali pembangunan yang harus dipegang teguh oleh seluruh instansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan terkait KKPR ini segera dirampungkan,” katanya.
Ia menilai dokumen KKPR menjadi pondasi utama untuk memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara terarah dan sesuai rencana tata ruang daerah. Tanpa kejelasan KKPR, pembangunan berpotensi keluar jalur dan menimbulkan persoalan jangka panjang.
Usis juga mengingatkan perlunya koordinasi intensif antarinstansi agar proses penerbitan tidak terhambat. Ia meminta semua pihak menjaga konsistensi data dan menyesuaikan keputusan dengan kebutuhan penataan ruang.
“Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, ia menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Penerbitan KKPR harus memastikan aktivitas investasi tetap sejalan dengan keberlanjutan daerah.
“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara bijak dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Pemkab Kapuas berharap, melalui pembahasan KKPR ini, setiap instansi mampu memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga kebijakan penataan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Sri
Editor : Ika


