KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PT MUTU Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Desa Muara Singan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

PT MUTU Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Desa Muara Singan

Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan
3 Min Read
SM GovRel PT MUTU, Rakhman Syah (Foto : Ist)
SM GovRel PT MUTU, Rakhman Syah (Foto : Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi unggahan video dan narasi media sosial yang menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan video di akun media sosial anonim “Info X” yang menyatakan warga menggelar aksi damai karena adanya pencemaran limbah tambang serta menunjukkan air bercampur lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT MUTU.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” jelas SM GovRel PT MUTU, di Buntok, Rakhman Syah, Kamis (19/6/2025).

Terkait aksi damai warga, PT MUTU menyatakan bahwa pihaknya menghargai kebebasan menyampaikan pendapat dan telah menjalani proses mediasi sejak tahun 2022 bersama warga, pemerintah desa, DLH Barito Selatan, dan Muspika setempat.

Hasil laboratorium yang dilakukan menunjukkan air Sungai Singan masih dalam batas layak dan tidak ditemukan penurunan kualitas tanah akibat kegiatan operasional perusahaan.

Pengelolaan Air Pit Edelweiss PT MUTU

Pada pertemuan terakhir 12 Desember 2023, perusahaan mengusulkan program Corporate Social Responsibility (CSR) pengembangan ekonomi warga sesuai dengan Kepmen 1824/2018.

Namun, warga menolak karena menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai. Hingga 17 Juni 2025, warga diketahui melakukan penghentian operasional perusahaan sebagai bentuk protes.

Mengenai video kedua yang viral pada 18 Juni 2025, perusahaan menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan kebocoran di kolam pengendapan terakhir (settling pond) yang sempat merembes ke area genangan dan kembali masuk ke area tambang.

PT MUTU menegaskan aliran tersebut tidak masuk langsung ke sungai besar serta tidak berada di wilayah Desa Muara Singan.

“Perlu kami sampaikan bahwa antara dua video tersebut tidak saling berkaitan secara langsung, dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti yang diklaim narasi unggahan media sosial,” ucapnya.

Pengelolaan Air Pit Edelweiss PT MUTU

PT MUTU menekankan komitmennya terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice), dibuktikan melalui penghargaan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian LHK tahun 2024.

Perusahaan menegaskan bahwa tindakan penyebaran informasi tidak benar dan narasi yang menyesatkan merupakan bentuk pencemaran nama baik.

“Perusahaan telah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan secara resmi melaporkan ke Polres Barito Selatan untuk dapat diproses secara hukum dengan delik aduan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), menyebarkan berita palsu/hoax (Pasal 45A UU 1/2024 (UU ITE), serta bagi pihak yang telah melakukan perekaman video tanpa izin serta memberikan narasi yang menyesatkan dapat kami tuntut sesuai dengan Pasal 163 UU No. 32 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” tegasnya. (pri/red)

TOPIK barsel, Dugaan, Kalteng, lingkungan, Muara Singan, Pencemaran, PT MUTU, Tanggapi, Wilayah Desa
Editor Katakata Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 4 Juni 2026
Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Multi-Pihak Wujudkan SDGs 2030
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026
Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?