KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ketua TP-PKK Kalteng Minta Pemko Lakukan Penataan Kelembagaan Posyandu 6 SPM
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Ketua TP-PKK Kalteng Minta Pemko Lakukan Penataan Kelembagaan Posyandu 6 SPM

Senin, 26 Mei 2025
Bagikan
4 Min Read
Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran membuka Kegiatan Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Swiss- Belhotel Danum Palangka Raya, Senin ( 26/05/2025).
Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran membuka Kegiatan Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Swiss- Belhotel Danum Palangka Raya, Senin ( 26/05/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran membuka Kegiatan Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Swiss- Belhotel Danum Palangka Raya, Senin ( 26/05/2025).

Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dengan dukungan petugas kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, dan anak khususnya balita, melalui berbagai program seperti penimbangan, imunisasi, penyuluhan gizi, dan layanan kesehatan lainnya.

Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu dan pada saat ini sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang posyandu, berubah menjadi Tim Pembina Posyandu yang selanjutnya disingkat TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah, pemerintah daerah, Pemerintah Kelurahan/Desa, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/kegiatan Posyandu.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya drg. Andjar Hari Purnomo melaporkan bahwa capaian Posyandu aktif di Kota Palangka Raya mengalami peningkatan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Dimana pada tahun 2019 dari 138 jumlah posyandu, 45 posyandu atau 32,6% merupakan posyandu aktif dan pada tahun 2024, jumlah posyandu aktif adalah 145 posyandu atau 99,32% dari 146 posyandu yang ada di Kota Palangka Raya.

Meskipun cakupan posyandu aktif meningkat dari tahun ke tahun, namun ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan posyandu yang memerlukan perhatian khusus, di antaranya sarana dan prasarana yg tidak memadai seperti belum memiliki gedung sendiri, peralatan tumbuh kembang bayi dan balita serta perlengkapan penunjang lainnya yang tidak lengkap/rusak, dana untuk operasional Posyandu Balita yang tidak mencukupi dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan posyandu sebagai layanan kesehatan masyarakat relatif rendah.

Posyandu merupakan wahana pelayanan dari berbagai program maka penyelenggaraan posyandu perlu menyertakan aspek pemberdayaan masyarakat secara konsisten. Aspek pemberdayaan masyarakat menjadi tumpuan upaya peningkatan layanan posyandu yang dalam pelaksanaannya perlu tetap memperoleh bantuan teknis baik dari pembinaan maupun fasilitasi lainnya dari pemerintah serta menjalin kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak.

“Kami harapkan melalui pertemuan ini dapat memperoleh hasil kesepakatan yang dapat meningkatkan upaya layanan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Palangka Raya”, ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah Aisyah Thisia Agustiar Sabran dalam sambutannya menjelaskan bahwa Transformasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu ditandai dengan perubahan pemberian
pelayanan kepada masyarakat, yang tidak hanya pada bidang kesehatan, namun Posyandu harus bergerak yang berdasarkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas); dan Sosial.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu, Pasal 29 huruf a, disebutkan bahwa Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Saya meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera melakukan penataan kelembagaan Posyandu 6 SPM, penataan tersebut dari pembentukan penetapan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang – undangan, dari Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan hingga Tingkat Kelurahan dan sebagai ujung tombak dalam rangka pelayanan pemenuhan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat, adalah penataan dan restrukturisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Tingkat Kelurahan”, ungkap Aisyah.  (ard/red)

TOPIK Agustiar Sabran, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, Dinkes Kalteng, Dinkes Palangka Raya, Fairid Naparin, Gubernur Kalteng, Ketua TP-PKK Kalteng, Wali Kota Palangka Raya
Editor Katakata Senin, 26 Mei 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Stop Dugaan Rekayasa Opini! Rektor UPR Jangan Dijauhkan dari Akar Dayak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Rabu, 22 April 2026
Genderang Perang Melawan Narkoba Ditabuhkan, Posko Terpadu 24 Jam Segera Berdiri di Puntun
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 22 April 2026
Hari Kartini Jadi Cermin Kerja Nyata Perempuan di Kalimantan Tengah
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 21 April 2026
Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga
Kalimantan Tengah Peristiwa Selasa, 21 April 2026
Semangat Raden Ajeng Kartini Digaungkan, Ketua TP-PKK Kalteng Dorong Perempuan Lebih Berdaya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 April 2026

You Might Also Like

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung saat melaksanakan Kunker ke Dinkes Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Nenie Lambung Laksanakan Kunker ke Dinkes Kota Palangka Raya

Selasa, 24 Februari 2026
Kadinkes Kota Palangka Raya, Riduan (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Dinkes Palangka Raya Pastikan Belum Ada Kasus Virus Nipah

Senin, 2 Februari 2026
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi (Foto : Nopri)
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Ketua DPRD Palangka Raya Apresiasi Langkah Cepat Penanganan DBD di Mendawai

Selasa, 27 Januari 2026
Rakor Perizinan dan Peningkatan PAD di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Pimpin Rakor Perizinan dan Peningkatan PAD

Kamis, 8 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?