Jeffriko Seran : Ormas Grib Hanya Memasang Spanduk Agar Berikan Imbauan Perusahaan Untuk Mentaati Putusan Pengadilan
PALANGKA RAYA – Viralnya video aksi dugaan penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh organisasi masyarakat (Ormas) DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ternyata sampai ke telinga Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan.
Dimana Kapolda langsung memerintahkan Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus untuk menyelidiki kasus tersebut dan untuk segera menerbitkan laporan model A.
“Saya sudah memerintahkan untuk segera menerbitkan laporan model A untuk menindaklanjuti khusus itu,” katanya saat menggelar konferensi press, Jumat (2/5/2025).
Kapolda Kalteng menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan.
Iwan menyatakan, apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.
“Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas akan memproses kejadian ini secara hukum. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Iwan menambahkan, apabila di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana, maka pihaknya akan menaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.
“Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat, bisa diselesaikan proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jeffriko Seran yang merupakan Kuasa Hukum Sukarto bin Parsan Warga Desa Sibung, Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang berperkara dengan PT BAP menyampaikan dukungannya kepada tindakan ormas GRIB yang melakukan pemasangan spanduk di areal pabrik PT. BAP beberapa waktu lalu.
“Berdirinya ormas GRIB hanya membantu masyarakat untuk memberikan imbauan kepada perusahaan agar mentaati hasil putusan pengadilan,” terangnya.
Jeffriko menjelaskan bahwa kliennya memenangkan gugatan ditingkat Banding, Kasasi hingga PK terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang bergerak dalam usaha jual beli karet. Sukarto bin Parsan Warga Desa Sibung, Kabupaten Barito Timur (Bartim) menuntut Haknya dengan mengajukan Aanmaning ke Pengadilan Negeri Kelas II Buntok, Hal tersebut disampaikan Jeffriko Seran, SH selaku Kuasa Hukum Sukarto, Rabu (30/4/2025).
Jeffriko mengatakan, tujuan kliennya mengajukan Aanmaning agar PT. BAP melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa.
“Disini kami hanya ingin pihak perusahaan PT BAP untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,karena klien kami dinyatakan menang gugatan,” Tegas Jeffriko didampingi Rotama, SH dan Melki, SH kepada para wartawan di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya. (ard/red)


