SAMPIT, katakata.co.id – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dikabarkan mengajukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan adanya sejumlah pengajuan tersebut. Namun, proses administrasinya masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan jumlah maupun siapa saja pejabat yang mengajukan.
“Nanti kita sampaikan. Kemungkinan di awal bulan depan nanti. Mundur jadi PNS. Ada yang bilang pensiun dini, jadi istilahnya itu kalau PNS kapan saja kalau ingin berhenti jadi PNS dipersilakan, terbuka,” kata Kamaruddin, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Akan tetapi, keputusan berhenti dari status PNS tidak serta-merta membuat yang bersangkutan mendapatkan hak pensiun.
Kamaruddin menjelaskan, hak pensiun memiliki ketentuan tersendiri. Di antaranya, PNS harus berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja sedikitnya 20 tahun.
Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, seorang PNS tetap dapat mengajukan pemberhentian. Namun, pengajuan tersebut tidak disertai dengan hak pensiun.
BKPSDM saat ini masih memproses administrasi pengajuan dari sejumlah PNS tersebut. Karena itu, pihaknya memilih belum membuka informasi lebih rinci sampai seluruh proses selesai.
“TMT nanti mungkin awal bulan. Kita lihat nanti, masih proses. Jadi, nanti kita sampaikan kalau sudah,” ujarnya.
Kamaruddin juga menyebut, alasan pengajuan pemberhentian tidak selalu berkaitan dengan kondisi pekerjaan atau jabatan yang sedang diemban. Setiap PNS memiliki pertimbangan masing-masing sebelum mengambil keputusan.
“Alasannya macam-macam, nanti kita lihat masing-masing orang. Ada pertimbangan sendiri. Eselon berapa nanti kita lihat. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.
Ia menegaskan, berdasarkan pengamatannya, pengajuan tersebut tidak menunjukkan adanya persoalan berupa beban kerja pejabat yang terlalu berat. Beberapa PNS disebut memiliki pertimbangan lain di luar pekerjaan pemerintahan.
“Sejauh yang saya lihat bukan (karena beban kerja). Jadi ada yang karena kepentingan keluarga, ada yang karena mungkin punya peluang pendapatan usaha di luar PNS, sehingga memutuskan untuk mengajukan berhenti dari PNS,” bebernya.
Penulis/Editor : Juniardi


