KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Seruyan memasuki kondisi serius. Hingga 15 September 2026, tercatat 861 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 1.232 hektare.
Di tengah meningkatnya kejadian tersebut, persoalan lain mulai mengancam penanganan di lapangan. Sumber air untuk pemadaman semakin terbatas, sementara kebutuhan air bersih masyarakat tetap harus dipenuhi.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Seruyan menaikkan status penanganan karhutla dari Siaga menjadi Tanggap Darurat.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Selasa (15/9/2026). Rapat dihadiri Bupati Seruyan selaku Ketua Satgas Karhutla, jajaran BPBD, Forkopimda, sejumlah kepala OPD hingga Manggala Agni.
Kalaksa BPBD Seruyan, Agus Supriyadi, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah melihat perkembangan karhutla yang terus meluas. Bertambahnya jumlah kejadian, hotspot dan luasan lahan terbakar menjadi indikator kondisi sudah membutuhkan penanganan lebih serius.
“Perkembangan karhutla kita sekarang sampai hari ini memang cukup meluas. Titik hotspot juga bertambah, kemudian jumlah kejadian juga bertambah,” ujar Agus.
Menurutnya, keterbatasan sumber air kini menjadi salah satu kendala utama dalam operasi pemadaman. Sejumlah sumber air mulai menipis akibat kondisi kemarau, sementara masyarakat juga membutuhkan pasokan air bersih.
“Yang paling penting juga sumber air untuk melakukan pemadaman api sangat tipis, ditambah lagi sumber air bersih untuk masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan, kenaikan status tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Status Tanggap Darurat menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan sumber daya agar penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.
“Karena itu, penetapan siaga menjadi tanggap darurat menjadi langkah konkret Pemkab Seruyan dalam menanggulangi karhutla,” tegasnya.
Dengan status baru tersebut, Satgas Karhutla Seruyan akan memperkuat penanganan bersama BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan, masyarakat serta pihak perusahaan.
Status Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Seruyan berlaku selama 46 hari, terhitung mulai 16 September hingga 31 Oktober 2026.
Kenaikan status ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla di Seruyan tidak lagi hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat, terutama ketersediaan air bersih, tetap terpenuhi selama kondisi darurat berlangsung.
Penulis/Editor : Ardi


