SAMPIT, katakata.co.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, tetap mempertahankan tenaga kontrak daerah sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga non Aparatur Sipil Negara.
Pernyataan itu diungkapkan Halikinnor pada Selasa (8/8/2023), usai menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tenaga non Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak ada lagi tenaga kontrak per tanggal 28 november 2023.
Namun berdasarkan surat keputusan Menpan RB, masih ada peluang bagi daerah mempertahankan tenaga non ASN atau tenaga kontrak.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, hal itu sesuai keinginan dan usulan yang pernah disampaikan untuk tetap mempertahankan tenaga kontrak karena masih sangat dibutuhkan.
“ Tenaga kontrak dipertahankan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Menjadi prioritas adalah tenaga pendidikan dan kesehatan, yang merupakan bagian dari pelayanan dasar,” jelas Halikinnor.
Sementara tambahnya, untuk di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), seperti dinas atau badan dan kecamatan, akan memprioritaskan tenaga teknis non ASN untuk tetap dipertahankan.
Halikinnor meminta kepada seluruh SOPD untuk tidak menambah tenaga kontrak daerah jika tidak benar-benar dibutuhkan. Terlebih jika pekerjaan yang diberikan masih bisa dikerjakan oleh ASN yang ada saat ini, baik PNS maupun PPPK. (ub/red)


