KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Surat Terbuka: Pers Satu Suara, ID Khusus Istana Milik Wartawan CNN Indonesia Dikembalikan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasional

Surat Terbuka: Pers Satu Suara, ID Khusus Istana Milik Wartawan CNN Indonesia Dikembalikan

Senin, 29 September 2025
Bagikan
2 Min Read
Ririen Binti,Jurnalis yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng
Ririen Binti,Jurnalis yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng
Bagikan

KATAKATA.CO.ID – Pepatah bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, yang bermakna “ jika kita bersatu dan bekerja sama dalam kebenaran, kita akan menjadi kuat dan sulit dikalahkan, menjadi nyata dalam peristiwa pencabutan ID liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV, atas nama Diana Valencia.

Setelah masyarakat Pers Indonesia kompak untuk “ meneriakkan “ apa yang dilakukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, merupakan bagian dari upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Membuat pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, menyadari langkah kelirunya, dan menyesal telah menarik ID liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia TV, dan pada Senin ( 29/9 ) mengembalikan ID tersebut kepada Diana Valencia.

Kepada Wartawan di Jakarta, Senin ( 29/9 ), Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana mengatakan, pihaknya menyesal telah menarik ID khusus Istana milik wartawan CNN Indonesia TV Diana Valencia, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kejadian tersebut.

Siapapun harus mengetahui, Ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, Wartawan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyebutkan “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketika Wartawan dihalangi melakukan fungsinya, terutama fungsi kontrol sosial, maka yang dirugikan adalah masyarakat bahkan negara, karena mereka kehilangan hak untuk mendapatkan berita, atau informasi yang benar, yang berguna untuk memperbaiki keadaan.

Pertanyaan wartawan CNN Indonesia TV Diana Valencia, kepada Presiden Prabowo, terkait pelaksanaan program MBG di lapangan yang menjadi perhatian publik belakangan ini, adalah bagian dari fungsi kontrol sosial tersebut, dan itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral Wartawan untuk membawa Bangsa ini menjadi lebih baik.

Salam Jurnalis,

Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti )

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng

Editor Katakata Senin, 29 September 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Wamendiktisaintek Bangga Dengan Paparan Riset Mahasiswa UPR
Sabtu, 13 September 2025
Gubernur Kalteng : Gerakan Pangan Murah dan Baksos Bukti Nyata TNI Kepada Masyarakat
Kamis, 18 September 2025
Kejati Kalteng Sita Pabrik Zirkon dan Lokasi Tambang PT Investasi Mandiri
Rabu, 10 September 2025
Gugatan Jimmy-Inriyati Ditolak, Shalahuddin-Felix Sah Pemenang Pilkada Barut
Rabu, 17 September 2025
Wawalkot Palangka Raya Harapkan Percepatan Raperda Kota Sehat dan Penanggulangan Kemiskinan
Jumat, 19 September 2025

Berita Terbaru

Suasana serah terima jabatan Kadinkes Palangka Raya dari Andjar Hari Purnomo kepada Riduan (Foto : Ist)
Riduan Resmi Jabat Plt Kadinkes Kota Palangka Raya Gantikan Andjar Hari Purnomo
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Rabu, 1 Oktober 2025
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin (Foto : Ist)
Riska Agustin Ajak Masyarakat Kokohkan Persatuan Hari Kesaktian Pancasila
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Rabu, 1 Oktober 2025
Rapat menetapkan rencana kerja prioritas tahun 2026 di DPRD Kalteng (Foto : Ist)
DPRD Kalteng Resmi Tetapkan Rencana Kerja Prioritas Tahun 2026
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Rabu, 1 Oktober 2025
Kemendagri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 1 Oktober 2025
Pornas Korpri XVII, Kontingen Kalteng Optimis Rebut Banyak Medali
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 1 Oktober 2025

You Might Also Like

Suasana serah terima jabatan Kadinkes Palangka Raya dari Andjar Hari Purnomo kepada Riduan (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Riduan Resmi Jabat Plt Kadinkes Kota Palangka Raya Gantikan Andjar Hari Purnomo

Rabu, 1 Oktober 2025
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Riska Agustin Ajak Masyarakat Kokohkan Persatuan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Rapat menetapkan rencana kerja prioritas tahun 2026 di DPRD Kalteng (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Resmi Tetapkan Rencana Kerja Prioritas Tahun 2026

Rabu, 1 Oktober 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Kemendagri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?