KAMI DAN TOKOH DAYAK KALTENG MENOLAK PUTUSAN TUJUH DAMANG YANG TIDAK SESUAI ATURAN ADAT DAYAK
Di bulan November 2023 melalui surat dengan kop surat Forum Damang se-Kalimantan Tengah, yang ditandatangani Drs Kardinal Tarung selaku ketua dan Drs Idon Y Riwut selaku Sekretaris.
Sadagori Binti dan kawan-kawan, yakni Ingkit Djaper dan Sumiharja, diminta hadir di Sekretariat Harian Kedamangan Jekan Raya, Kelurahan bukit Tunggal, Palangka Raya. Kami diundang untuk menyelesaikan perselisihan dengan LT dan kawan-kawan, selaku pihak yang kami laporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng yang kasusnya sudah naik sidik di Polda Kalteng.
Di kantor Kedamangan Jekan Raya dan di depan beberapa Damang termasuk Kardinal Tarung, Sadagori Binti, Ingkit Djaper, serta Sumiharja, yang kesemuanya pengurus DAD Kalteng, menjelaskan terkait perselisihan tersebut.
“Selaku pengurus DAD Kalteng, kami tidak terima ada oknum pengurus DAD yang memakai/menjual nama organisasi DAD Kalteng untuk bekerjasama dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa sepengatahuan pengurus inti DAD Kalteng. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan itu bersedia membantu operasional untuk DAD Kalteng sebesar Rp50 juta per bulan. Namun anehnya dana yang dikirim perusahaan berjumlah total Rp2,6 miliar, selama kurang lebih 5 tahun tidak masuk rekening resmi DAD Kalteng, namun masuk rekening LT“
Padahal dengan tegas Ketetapan DAD Kalteng, Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng yang ditandatangani Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng menetapkan pada Pasal 16 huruf b “Pengurus DAD Kalteng berhak untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan Lembaga lain. “Namun pada pada huruf d ditegaskan, untuk melaksanakan poin b harus MENDAPAT PERSETUJUAN RAPAT PLENO DAD Kalteng.
Pada Pasal 17 huruf a, disebutkan “Setiap perjanjian yang ditandatangani oleh dan atas nama Dewan Adat Dayak Kalteng, demikian juga terhadap segala macam bantuan yang diterimanya, WAJIB DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH ANGGOTA PENGURUS”.
Sementara pada Pasal 25, disebutkan “Keuangan untuk membiayai pelaksanaan tugas Pengurus DAD Kalteng diperoleh dari :
c. Bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/RT dan peranturan yang perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun pada angka 2, ditegaskan setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang, WAJIB dibukukan dan terbuka bagi SELURUH ANGGOTA.
(catatan penting : sangat jelas dan terang benderang, tiga pasal dalam ketetapan DAD Kalteng dilanggar, karena kami selaku pengurus DAD Kalteng tidak pernah menerima laporan tersebut)
Sebelum membuat laporan Polisi, kami sudah melapor ke petinggi DAD Kalteng atas dugaan tindak pidana tersebut, namun karena terlapor merasa apa yang dilakukan adalah benar, sehingga dalam pertemuan yang difasilitasi Ketua DAD Kalteng Ba[ak Agustiar Sabran, tidak ada titik temu.
Di depan para Damang, kami menyatakan bahwa selaku Uluh Dayak, kami membuka diri untuk musyawarah dan mufakat, serta berdamai. Namun karena kami meyakini apa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng, maka sebagai pengurus DAD Kalteng, kami menyampaikan beberapa syarat untuk berdamai, antara lain yang merasa bersalah harus membuat pernyataan tertulis minta maaf kepada organisasi DAD Kalteng, karena uang sebanyak Rp2,6 miliaran yang diduga digelapkannya seharusnya masuk rekening DAD Kalteng, dan yang lebih penting, yang bersangkutan harus mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut ke rekening DAD Kalteng, serta dikelola secara bertanggungjawab oleh DAD Kalteng untuk kemajuan Uluh Dayak.
Apabila beberapa poin itu tidak disepakati dan dilaksanakan, maka untuk kebaikan DAD Kalteng, kami menyerahkan kasusnya ke aparat hukum di Republik tercinta untuk menindaklanjutinya, sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
NAMUN IRONISNYA, pada tanggal 28 November 2023, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, yang ditandatangani tujuh Damang, mengeluarkan putusan yang pada poin 2 memutuskan dan menetapkan “Bahwa perselisihan LT dan kawan-kawan, dengan Sadagori Binti dan kawan-kawan DIHENTIKAN dan para pihak saling memaafkan untuk perdamaian, demi kebaikan bersama untuk kepentingan yang lebih luas“
Lebih-lebih ironis lagi, putusan yang kami anggap sangat aneh, diberi embel- embel putusan ini bersifat final dan mengikat.
Hallo tujuh orang Damang yang terhormat !!!!!!
Selaku Uluh Dayak, kami cinta damai dan terbuka hati untuk saling memaafkan, namun karena hidup ini punya tatanan dan aturan, maka harus kita penuhi dulu aturan tersebut.
Yang Namanya perdamaian, apalagi perdamaian Adat Dayak, dan penyelesaian perselisihan harus diselesaikan secara Hukum Adat Dayak Kalteng, dengan mengikuti aturan yang sudah berlaku, yaitu adanya pertemuan kedua belah pihak, dan kesempatan mediasi dan persetujuan kedua belah pihak!!!!!!
Gimana ada mediasi dan persetujuan kedua belah pihak, kalau para Damang tidak pernah mempertemukan para pihak melalui Lembaga Kedamangan.
Karena keputusan dan ketetapan yang tujuh Damang keluarkan, kami pandang cacat hukum dan cacat aturan adat, maka dengan tegas kami menolak putusan dan ketetapan tersebut. Dan penolakan ini bukan dari kami saja, namun dari para Tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng :
- Marcos Tuwan, mantan Ketua Forum Damang se-Kalimantan Tengah, mengatakan, setelah melihat putusan tersebut, saya memastikan putusan itu tidak memenuhi kriteria Peradilan Adat, sehingga menjadi produk yang cacat.
- Doktor Christianus Uda, Anggota Dewan Pertimbangan Dewan Adat Dayak Kalteng, mengatakan, keputusan para Damang itu tidak benar, karena tidak sesuai fakta. Apalagi sebelumnya tidak ada kesepakatan para pihak untuk berdamai secara tertulis, sehingga tidak ada peran para Damang dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
- Drs Yansen Binti, Ketua 2 Dewan Adat Dayak Kalteng, mengatakan, karena kasus dugaan penggelapan yang merugikan DAD Kalteng sebanyak Rp2,6 miliar, sudah berjalan dan sudah masuk tahap Penyidikan untuk menetapkan tersangka, maka Hukum Adat sama sekali tidak boleh mengintervensi proses hukum tersebut.
- Mutiara Usop, Anggota Dewan Kehormatan Dewan Adat Dayak Kalteng, “Saya menilai, penghentian perselisihan dan keputusan berdamai kedua belah pihak, tanpa melalui mekanisme yang benar adalah keputusan yang menciderai kepercayaan Orang Dayak kepada lembaga Kedamangan, dan keputusan cacat aturan harus dibatalkan dan tidak berlaku, sehingga proses hukum positif yang sedang berjalan diteruskan.
- Jadianson, Komandan SATGAS BATAMAD KALTENG, mengatakan, Sidang Adat harus sesuai tahapannya, karena sebelum putusan adat, harus dilaksanakan Sidang Mediasi Adat. Karena Tahapan Persidangan Adat tidak memenuhi unsur, maka BATAMAD tidak akan mengeksekusi Putusan Adat tersebut.
- Andar Ardi, Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, mengatakan, apabila para Damang memutuskan perselisihan tanpa mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan melakukan mediasi, maka saya pastikan putusan yang dikeluarkan itu cacat aturan dan tidak bisa diberlakukan.
Hallo Para Damang yang terhormat “APA KATA DUNIA“ melihat keputusan Adat Dayak Kalteng yang saat pengambilan keputusannya tidak sesuai aturan Adat Dayak Kalteng yang berlaku.
Kami bukan orang yang sempurna, tetapi terkait masalah dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng ini, kami selaku pengurus DAD Kalteng meyakini apa yang kami perjuangkan adalah bagian dari wujud ingin mengembalikan hak DAD Kalteng dan untuk memajukan Uluh Dayak.
Terkait putusan tujuh Damang yang kami anggap aneh ini, kami kembalikan kepada Uluh Dayak untuk menilainya, apakah putusan ini cerminan taat akan aturan Hukum Adat Dayak Kalteng, atau hanya berdasarkan selera pribadi saja.
Salam Hormat Bara Ikei Telo
Sadagori Binti (Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng)
Ingkit Djaper (Kepala Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng)
Sumiharja (Anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng)