KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Staf Ahli Perhukpol : Hutan Adat Merupakan Warisan Leluhur
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Staf Ahli Perhukpol : Hutan Adat Merupakan Warisan Leluhur

Kamis, 14 Agustus 2025
Bagikan
3 Min Read
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol), Darliansjah, mewakili Gubernur, hadir dan membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol), Darliansjah, mewakili Gubernur, hadir dan membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Menyampaikan sambutan Gubernur, Sahli Perhukpol mengatakan hutan adat merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak.

“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, dan penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan sampai dengan Juli 2025, terdapat areal seluas 333 ribu hektare (Ha) yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu Kepala Keluarga (KK) masyarakat hukum adat yang berada di 41 Kabupaten dan 19 Provinsi.

“Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, Sumatera Utara (Sumut), dan Papua merupakan Provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi,” jelas Sahli Perhukpol.

Hutan adat di Kabupaten Gunung Mas saat ini mencapai luas keseluruhan 68.324 Ha yang terbagi dalam 15 hutan adat.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat,” tegas Gubernur melalui Sahli Perhukpol.

Upaya Pemprov Kalteng dalam penetapan dan pengakuan hutan adat melalui beberapa langkah, termasuk dengan penerbitan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan fasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat.

“Dengan menetapkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak,” jelas Sahli Perhukpol.

Gubernur melalui Sahli Perhukpol pun berharap musyawarah ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, masyarakat adat, dan semua pemangku kepentingan.

Dalam musyawarah ini, juga diharapkan tersusun mekanisme tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan; tergali potensi ekonomi berbasis hutan; serta terjaga kearifan lokal dalam pengelolaan hutan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur melalui Sahli Perhukpol menekankan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab semua pihak.

“Mari kita jadikan musyawarah ini sebagai momentum untuk menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, dan melahirkan kesepakatan strategis demi kelestarian Hutan Adat Gunung Mas untuk masa depan bumi yang lestari dan masyarakat yang sejahtera,” pungkas Sahli Perhukpol Darliansjah dalam sambutan Gubernur yang disampaikannya.

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia Embang mengajak semua pihak bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup.

“Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah,” ajaknya.

Hadir pula dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat hari ini, antara lain jajaran Pengurus DAD Kalteng, para pemangku hutan adat, dan masyarakat hutan adat. (ard/red)

TOPIK Agustiar Sabran, dan Politik (Perhukpol), Darliansjah, Gubernur Kalteng, hukum, Hutan Adat, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan
Editor Katakata Kamis, 14 Agustus 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dua Pemuda Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus, Tim SAR Palangka Raya Lakukan Pencarian Intensif
Kalimantan Tengah Kamis, 4 Juni 2026
Wabup Kapuas Apresiasi Kader PKK Atas Dedikasi Membantu Pemerintah
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026
Wanita 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 4 Juni 2026
Hadapi Tekanan Inflasi, Pemprov Kalteng Perkuat Distribusi dan Produksi Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Bupati Kapuas Lantik 1044 PNS Lingkup Pemkab
Pemerintahan Pemkab Kapuas Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Jadikan Momen Natal Untuk Menjaga Kebersamaan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 30 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?