PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Keputusan penyidik kepolisian Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, dikritik keras oleh Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI.

Kepada wartawan, praktisi hukum yang selalu bersuara nyaring demi menegakkan kebenaran ini mengatakan, kebijakan tersebut dinilai sangat aneh. Pasalnya, secara regulasi, kasus yang menjerat tersangka memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ancaman hukuman tersebut sudah lebih dari cukup secara objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan.
“Jika bicara aturan, penangguhan atau pengalihan penahanan ini harusnya tidak bisa diberikan oleh penyidik. Alasan subjektif maupun objektifnya sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Suriansyah.
Selain faktor ancaman hukuman yang tinggi, keputusan penyidik untuk melepaskan atau menangguhkan penahanan tersangka dianggap mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan hanya memenuhi keinginan pihak tersangka saja, tegas Suriansyah.
“Jika penyidik tetap bersikeras memberikan penangguhan penahanan tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik itu sendiri yang patut diduga telah melakukan pelanggaran aturan. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya motif lain di balik keputusan tersebut,” ujar sang pengacara muda kelahiran Sampit ini.
Merespons langkah keluarga korban yang melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng, advokat papan atas Kalteng ini mendukung penuh pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan penangguhan penahanan tersebut.
Menutup pernyataannya, Suriansyah yang pernah menimba ilmu hukum kontrak pengadaan di Singapore menegaskan, jika keputusan penangguhan ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus ini berpotensi memicu diskriminasi hukum baru, di mana tersangka lain dengan kasus yang sama akan meminta kelonggaran serupa, berupa penangguhan penahanan,” tutup Suriansyah.
Demi menjaga keberimbangan berita, wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Kamis ( 17/9). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Penulis/Editor: Ririen Binti


