Dr. Dadang: Polisi harus melanjutkan proses tindak pidana penggelapan sebagaimana aturan di KUHP
PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Dayak Kalteng, apakah putusan adat yang menghentikan perselisihan Ririen Binti dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menghentikan proses pidana yang sudah berjalan, dimana kasusnya masuk Penyidikan , dan Polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP , ke Kejaksaan tinggi kalteng.
Menyikapi hal tersebut, Dr. Dadang Abdullah, SH., MH, Dosen senior Hukum Pidana di Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sering menjadi saksi Ahli Pidana di Kepolisian , maupun berbagai persidangan, kepada wartawan, Jumat Malam ( 8 maret 2024 ) mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana penggelapan tersebut , apalagi sudah masuk penyidikan, tidak bisa dihentikan , atau digugurkan oleh putusan hukum adat.
“ Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan tersebut , harus mengedepankan hukum positif, yakni KUHPidana dalam menangani kasusnya, apalagi sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Jaksa, sehingga putusan hukum adat bisa diabaikan “ tegas Dadang.
Menutup pernyataannya, Dr. Dadang. Menyampaikan Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang dimulai urutan satu, Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang, termasuk KUHP di dalamnya, baru ke 4, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.
“ Melihat urutannya, Undang-undang yang termasuk KUHP di dalamnya, berada pada posisi yang ketiga , sehingga terkait perkara tindak pidana, termasuk pidana penggelapan, maka KUHPidana yang harus di kedepankan, bukan putusan hukum adat“ tutup Dadang. (red)