KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PIDANA PENGGELAPAN TIDAK BISA DIHENTIKAN OLEH PUTUSAN HUKUM ADAT
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

PIDANA PENGGELAPAN TIDAK BISA DIHENTIKAN OLEH PUTUSAN HUKUM ADAT

Sabtu, 9 Maret 2024
Bagikan
2 Min Read
Dr. Dadang Abdullah, SH., MH, Dosen Senior, Fakultas Hukum ULM Banjarmasin
Bagikan

Dr. Dadang: Polisi harus melanjutkan proses tindak pidana penggelapan sebagaimana aturan di KUHP

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Dayak Kalteng, apakah putusan adat yang menghentikan perselisihan Ririen Binti dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menghentikan proses pidana yang sudah berjalan, dimana kasusnya masuk Penyidikan , dan Polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP , ke Kejaksaan tinggi kalteng.

Menyikapi hal tersebut, Dr. Dadang Abdullah, SH., MH, Dosen senior Hukum Pidana di Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sering menjadi saksi Ahli Pidana di Kepolisian , maupun berbagai persidangan, kepada wartawan, Jumat Malam ( 8 maret 2024 ) mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana penggelapan tersebut , apalagi sudah masuk penyidikan, tidak bisa dihentikan , atau digugurkan oleh putusan hukum adat.

“ Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan tersebut , harus mengedepankan hukum positif, yakni KUHPidana dalam menangani kasusnya, apalagi sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Jaksa, sehingga putusan hukum adat bisa diabaikan “ tegas Dadang.

Menutup pernyataannya, Dr. Dadang. Menyampaikan Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang dimulai urutan satu, Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang, termasuk KUHP di dalamnya, baru ke 4, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.

“ Melihat urutannya, Undang-undang yang termasuk KUHP di dalamnya, berada pada posisi yang ketiga , sehingga terkait perkara tindak pidana, termasuk pidana penggelapan, maka KUHPidana yang harus di kedepankan, bukan putusan hukum adat“ tutup Dadang. (red)

TOPIK DAD Kalteng, Dr. Dadang Abdullah, hukum adat, hukum pidana, KUHPidana, Ririen Binti
Editor Katakata Sabtu, 9 Maret 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Kamis, 22 Januari 2026
Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Kamis, 22 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
GDAN Amankan Pemuda yang Diduga jadi Pengedar Zenith
Kamis, 15 Januari 2026
Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Kamis, 22 Januari 2026

Berita Terbaru

Melalui Program CSR, PT ABB Melaksanakan Giat Goes To Scholl
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Senin, 9 Februari 2026
PT Asmin Bara Bronang Laksanakan Giat Pengobatan Gratis Secara Door to Door
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Senin, 9 Februari 2026
Senator Kalteng Sebut Peran Pers Sangat Strategis Dalam Mengawal Demokrasi
DPD RI Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 9 Februari 2026
Wilmar Bersama Poktan Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Senin, 9 Februari 2026
Plt Sekda Kalteng Buka Bakti Karya PDKB PLN UID Kalselteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Februari 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Menjaga Sinergitas, Gubernur Kalteng dan Insan Pers Saling Sharing dan Diskusi

Kamis, 31 Juli 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Gelar FGD Bahas Peran Wartawan Perangi Hoaks dan Disinformasi

Kamis, 17 Juli 2025
Sesi diskusi antara Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana pada pertemuan bersama mitra media
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

23 Mei 2025 Gubernur Kalteng Akan Luncurkan Layanan Internet Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov Kalteng, Rangga Lesmana
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Hadirkan PLTS Sebagai Solusi Praktis dan Efisien

Sabtu, 17 Mei 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?