KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PIDANA PENGGELAPAN TIDAK BISA DIHENTIKAN OLEH PUTUSAN HUKUM ADAT
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

PIDANA PENGGELAPAN TIDAK BISA DIHENTIKAN OLEH PUTUSAN HUKUM ADAT

Sabtu, 9 Maret 2024
Bagikan
2 Min Read
Dr. Dadang Abdullah, SH., MH, Dosen Senior, Fakultas Hukum ULM Banjarmasin
Bagikan

Dr. Dadang: Polisi harus melanjutkan proses tindak pidana penggelapan sebagaimana aturan di KUHP

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Dayak Kalteng, apakah putusan adat yang menghentikan perselisihan Ririen Binti dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menghentikan proses pidana yang sudah berjalan, dimana kasusnya masuk Penyidikan , dan Polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP , ke Kejaksaan tinggi kalteng.

Menyikapi hal tersebut, Dr. Dadang Abdullah, SH., MH, Dosen senior Hukum Pidana di Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sering menjadi saksi Ahli Pidana di Kepolisian , maupun berbagai persidangan, kepada wartawan, Jumat Malam ( 8 maret 2024 ) mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana penggelapan tersebut , apalagi sudah masuk penyidikan, tidak bisa dihentikan , atau digugurkan oleh putusan hukum adat.

“ Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan tersebut , harus mengedepankan hukum positif, yakni KUHPidana dalam menangani kasusnya, apalagi sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Jaksa, sehingga putusan hukum adat bisa diabaikan “ tegas Dadang.

Menutup pernyataannya, Dr. Dadang. Menyampaikan Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang dimulai urutan satu, Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang, termasuk KUHP di dalamnya, baru ke 4, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.

“ Melihat urutannya, Undang-undang yang termasuk KUHP di dalamnya, berada pada posisi yang ketiga , sehingga terkait perkara tindak pidana, termasuk pidana penggelapan, maka KUHPidana yang harus di kedepankan, bukan putusan hukum adat“ tutup Dadang. (red)

TOPIK DAD Kalteng, Dr. Dadang Abdullah, hukum adat, hukum pidana, KUHPidana, Ririen Binti
Editor Katakata Sabtu, 9 Maret 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra
Kejati Kalteng Panggil Pejabat Kominfo dan Lima Camat di Seruyan Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet
Kamis, 22 Mei 2025
Bupati Katingan, Saiful
Bupati Katingan untuk Para Netizen : “Ambil Manfaat, Buang Mudarat”
Jumat, 23 Mei 2025
Bupati Katingan, Saiful
Bupati Katingan Siap Suguhkan Karya Kemajuan Pembangunan untuk Kalteng Makin Berkah
Kamis, 22 Mei 2025
KUNKER: Pemerintah Kabupaten Katingan dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus melakukan kunjungan kerja dan dapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menggali potensi hutan menjadi sumber pendapatan daerah. (foto:ist)
Lewat Skema Result Based Payment, Pemkab Katingan Akan Manfaatkan Hutan
Selasa, 20 Mei 2025
Bupati Katingan, Saiful
Bupati Katingan: “Bukan Tuan, Tapi Kami Pelayan Masyarakat”
Minggu, 25 Mei 2025

Berita Terbaru

Program Car Free Night Berikan Ruang Masyarakat Menikmati Suasana di Bundaran Besar
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 15 Juni 2025
Gali Potensi Kerjasama, Gubernur Kalteng Sambut Senator Parlemen dan Pengusaha Turki
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 14 Juni 2025
Gubernur Kalteng Berkomitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Transparan
Kalimantan Tengah Nasional Pemprov Kalteng Sabtu, 14 Juni 2025
Wagub Ajak Anggota IKA-SKMA Sukseskan Visi Besar Pembangunan Sesuai Asta Cita Presiden
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 14 Juni 2025
Ketua TP Posyandu Kalteng Harapkan Program Transformasi Pelayanan Posyandu Diimplementasikan Dengan Baik
Kalimantan Tengah Pemkab Pulang Pisau Pemprov Kalteng Sabtu, 14 Juni 2025

You Might Also Like

Sesi diskusi antara Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana pada pertemuan bersama mitra media
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

23 Mei 2025 Gubernur Kalteng Akan Luncurkan Layanan Internet Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov Kalteng, Rangga Lesmana
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Hadirkan PLTS Sebagai Solusi Praktis dan Efisien

Sabtu, 17 Mei 2025
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rangga Lesmana menegaskan komitmennya untuk menjalin kemitraan yang erat dengan berbagai media
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Rangga Lesmana : Media Merupakan Saudara Kandung Pemerintah

Sabtu, 17 Mei 2025
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti )
HeadlineKalimantan Tengah

Catatan Jurnalis: Apakah Kontrak Pemberitaan Bisa Berdampak Hukum ?

Sabtu, 17 Mei 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?