KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PIDANA PENGGELAPAN TIDAK BISA DIHENTIKAN OLEH PUTUSAN HUKUM ADAT
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

PIDANA PENGGELAPAN TIDAK BISA DIHENTIKAN OLEH PUTUSAN HUKUM ADAT

Sabtu, 9 Maret 2024 14:26
Bagikan
2 Min Read
Dr. Dadang Abdullah, SH., MH, Dosen Senior, Fakultas Hukum ULM Banjarmasin
Bagikan

Dr. Dadang: Polisi harus melanjutkan proses tindak pidana penggelapan sebagaimana aturan di KUHP

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Dayak Kalteng, apakah putusan adat yang menghentikan perselisihan Ririen Binti dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menghentikan proses pidana yang sudah berjalan, dimana kasusnya masuk Penyidikan , dan Polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP , ke Kejaksaan tinggi kalteng.

Menyikapi hal tersebut, Dr. Dadang Abdullah, SH., MH, Dosen senior Hukum Pidana di Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sering menjadi saksi Ahli Pidana di Kepolisian , maupun berbagai persidangan, kepada wartawan, Jumat Malam ( 8 maret 2024 ) mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana penggelapan tersebut , apalagi sudah masuk penyidikan, tidak bisa dihentikan , atau digugurkan oleh putusan hukum adat.

“ Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan tersebut , harus mengedepankan hukum positif, yakni KUHPidana dalam menangani kasusnya, apalagi sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Jaksa, sehingga putusan hukum adat bisa diabaikan “ tegas Dadang.

Menutup pernyataannya, Dr. Dadang. Menyampaikan Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang dimulai urutan satu, Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang, termasuk KUHP di dalamnya, baru ke 4, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.

“ Melihat urutannya, Undang-undang yang termasuk KUHP di dalamnya, berada pada posisi yang ketiga , sehingga terkait perkara tindak pidana, termasuk pidana penggelapan, maka KUHPidana yang harus di kedepankan, bukan putusan hukum adat“ tutup Dadang. (red)

TOPIK DAD Kalteng, Dr. Dadang Abdullah, hukum adat, hukum pidana, KUHPidana, Ririen Binti
Editor Katakata Sabtu, 9 Maret 2024 14:26
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35

Berita Terbaru

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Menjaga Sinergitas, Gubernur Kalteng dan Insan Pers Saling Sharing dan Diskusi

Kamis, 31 Juli 2025 21:12
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Gelar FGD Bahas Peran Wartawan Perangi Hoaks dan Disinformasi

Kamis, 17 Juli 2025 12:47
Sesi diskusi antara Plt. Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Rangga Lesmana pada pertemuan bersama mitra media
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

23 Mei 2025 Gubernur Kalteng Akan Luncurkan Layanan Internet Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 23:49
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov Kalteng, Rangga Lesmana
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Hadirkan PLTS Sebagai Solusi Praktis dan Efisien

Sabtu, 17 Mei 2025 23:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?