KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penyidik Polresta Palangka Raya Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Tetangga

Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban di kawasan Jalan Seriti, Kelurahan Palangka.

Kasus penganiayaan itu bermula saat korban berada di depan rumahnya yang sedang direnovasi. Saat itu, pelaku diduga memukul korban menggunakan benda keras sebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah.

Keluarga korban kemudian segera membawa Alim Ferry Sanjaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis. Korban bahkan harus menjalani perawatan inap selama dua hari akibat luka yang dialaminya. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, penyidik akhirnya menangkap YS pada Kamis, 5 Maret 2026. Pelaku yang dikenal memiliki sifat temperamental itu kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa besi yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih.

Kuasa hukum korban, Pua Hardinata, mengatakan proses penanganan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang karena kondisi korban sempat mengalami gangguan kesehatan serius setelah kejadian. Bahkan korban sempat dibawa oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Ramlan, Surabaya.

“Sejak kejadian itu korban masih merasakan gangguan pada rahang dan mulut akibat benturan benda keras di kepala. Kami juga sudah menjalani proses pemeriksaan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Pua Hardinata.

Ia menambahkan, pihaknya sempat berupaya mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari jalan damai, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, keluarga korban meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.

“Upaya mempertemukan pelaku dan korban untuk perdamaian sempat dilakukan, tetapi mengalami jalan buntu. Pihak korban meminta pelaku diproses sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera karena telah main hakim sendiri,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK Ditreskrimum, Penganiayaan, poldakalteng, polrestapalangkaraya, PuaHardinata, Satreskrim
Editor Katakata Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Mafia Narkoba Masih Berkuasa di Ponton, GDAN Bersama Masyarakat Akan Rebut Ponton dari Tangan Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
Ketua PTBN Minta Kejari Transparan Tangani Kasus Prof YL Mantan Direktur Pascasarjana UPR
Kamis, 12 Maret 2026
Demi Memerangi Narkoba, GDAN Laporkan Pemuda A ke Polda Kalteng
Rabu, 4 Maret 2026
Momen Ramadan, PWI Kalteng Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat
Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Terbaru

Proses PAW Dodi Ramosta Sitepu Ditangani Kemendagri, Tim Hukum Soroti Empat Anggota KPU Kalteng
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 3 April 2026
Polsek Kolam Gelar Baksos Jelang Paskah
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Barat Jumat, 3 April 2026
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng Harapkan Pembangunan Jalan Mura-Kapuas Dilanjutkan
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 3 April 2026
Ditengah Gejolak Global, Pertamina Pastikan Stok BBM di Kalteng Aman
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 3 April 2026
Sekda Kota Palangka Raya : Retribusi Perlu Terus Digenjot Untuk Tingkatkan PAD
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Jumat, 3 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasai Sabu 5,42 Gram, Pria 31 Tahun Diringkus Polisi

Rabu, 1 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jadi Korban Jambret, IRT Alami Kerugian Puluhan Juta

Rabu, 1 April 2026
Kalimantan TengahPemkab KapuasPemprov Kalteng

Harjad Kota Kapuas dan Pemkab Kapuas, Gubernur Kalteng Minta Maksimalkan Sektor Pertanian

Selasa, 31 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Puluhan SHM Dipersoalkan dalam Sengketa Tanah di Km 45 Palangka Raya, Kuasa Hukum: Pengosongan Tunggu Tahap Konstatering

Senin, 30 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?