PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparat penyidik Polresta Palangka Raya akhirnya menahan seorang pria berinisial YS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Alim Ferry Sanjaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban di kawasan Jalan Seriti, Kelurahan Palangka.
Kasus penganiayaan itu bermula saat korban berada di depan rumahnya yang sedang direnovasi. Saat itu, pelaku diduga memukul korban menggunakan benda keras sebanyak satu kali yang mengenai bagian kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah.
Keluarga korban kemudian segera membawa Alim Ferry Sanjaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis. Korban bahkan harus menjalani perawatan inap selama dua hari akibat luka yang dialaminya. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, penyidik akhirnya menangkap YS pada Kamis, 5 Maret 2026. Pelaku yang dikenal memiliki sifat temperamental itu kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa besi yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan terhadap korban. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih.
Kuasa hukum korban, Pua Hardinata, mengatakan proses penanganan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang karena kondisi korban sempat mengalami gangguan kesehatan serius setelah kejadian. Bahkan korban sempat dibawa oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Ramlan, Surabaya.
“Sejak kejadian itu korban masih merasakan gangguan pada rahang dan mulut akibat benturan benda keras di kepala. Kami juga sudah menjalani proses pemeriksaan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Pua Hardinata.
Ia menambahkan, pihaknya sempat berupaya mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari jalan damai, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, keluarga korban meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
“Upaya mempertemukan pelaku dan korban untuk perdamaian sempat dilakukan, tetapi mengalami jalan buntu. Pihak korban meminta pelaku diproses sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera karena telah main hakim sendiri,” tegasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


