JAKARTA, katakata.co.id – Pejabat pemerintah, baik pusat hingga daerah dihimbau tidak melaksanakan buka puasa bersama mengingat masih dalam masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Kabinet (Setkab) RI Nomor: R38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023, terkait himbauan larangan kepada pejabat pemerintah tidak menggelar buka puasa bersama.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu berbunyi :
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati dan walikota.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolrei, Panglima TNI, Badan/Lembaga, untuk mematuhi arahan serta diminta meneruskan ke instansi masing-masing. (ad/red)