PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat Juli 2026 untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan agraria di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, mengatakan Raperda tersebut menjadi salah satu agenda prioritas karena persoalan sengketa lahan dan konflik pertanahan masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
Menurutnya, percepatan pembahasan merupakan bentuk komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Rencananya Raperda pertanahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini,” ujar Okki saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/6/2026).
Politikus Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut menegaskan, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara lebih terarah, baik konflik yang muncul dari masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
“Paling tidak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV, khususnya Pansus Raperda ini, untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan,” tegasnya.
Okki menjelaskan, Raperda tersebut dirancang agar mekanisme penyelesaian konflik dapat menjangkau persoalan dari berbagai tingkatan, baik yang berasal dari masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” ucapnya.
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan koridor antara hukum adat dan hukum positif. Menurut Okki, hal tersebut diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun penerapan hukum di lapangan.
“Kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat dalam penyelesaian ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui mekanisme hukum adat tetap harus ditempatkan secara proporsional dan tidak mengabaikan ketentuan hukum positif yang berlaku.
“Jangan sampai nanti ada yang menutup hukum di dalamnya. Sudah terselesaikan oleh hukum adat, sementara hukum positif tidak dijalankan. Itu yang menjadi catatan kami di DPRD,” tambahnya.
Di sisi lain, Okki mengapresiasi kerja sama seluruh anggota Pansus, perangkat daerah, unsur eksekutif, serta pemangku kepentingan lainnya yang dinilai aktif melakukan koordinasi selama proses pembahasan.
Menurutnya, koordinasi yang baik turut mempercepat progres pembahasan Raperda meskipun terdapat sejumlah dinamika dan perbedaan pandangan dalam prosesnya.
“Ini lebih ke tanggung jawab dan semangat kawan-kawan Pansus DPRD Kalteng. Alhamdulillah progresnya bisa berjalan cepat dan tim-tim terkait maupun pendukung eksekutif juga berkoordinasi dengan baik,” katanya.
Ia menilai, berbagai dinamika yang muncul selama pembahasan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan sikap kooperatif seluruh pihak.
“Intinya, Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar. Memang ada dinamika di dalamnya, tapi sangat kooperatif kawan-kawan semua anggota Pansus sampai eksekutif maupun pemangku kepentingan lainnya, sehingga dinamika bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


