SAMPIT – Jajaran Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di PT Bumijaya Gunatama Agro (BGA) Group, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (6/2/2023).
Pertemuan berlangsung di Aula Base Camp PT Windu Nabatindo Lestari, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komite 2 DPD RI Bustami Zainudin bersama sejumlah anggota, terdiri dari Agustin Teras Narang, Marthin Billa, Riri Damayanti, Herri Erfian, Asep Hidayat, Habib Hamid Abdulah, dan Andi M Ikhsan.
Kemudian hadir mewakili Gubernur Kalteng Staf Ahli Gubernur, GAPKI Kalteng, Pemkab Kotawaringin Timur, pimoinan PT BGA Group, serta sejumlah ketua kelompok tani dan koperasi.
Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyampaikan tujuan kunjungan kerja ke PBS di Kalteng terkait pelaksanaan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan di lapangan.
” Diharapkan melalui kunjungan ini mendapat informasi maupun masukan bagaimana pelaksanaan UU perkebunan benar-benar diterapkan sehingga berdampak bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat,” sebut Bustami.
Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI Agustin Teras Narang sebagai perwakilan dari Provinsi Kalteng menegaskan agar UU Nomor 39 tahun 2014 dapat memberikan dampak dan manfaat bagi kelangsungan sektor perkebunan.
Dengan demikian, keberadaan UU Perkebunan mampu memberikan manfaat dan kepastian bagi perusahaan yang berinvestasi, sehingga berdampak bagi peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. (ad)