KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gubernur Kalteng Berkomitmen Lakukan Mekanisme Rutin Pengendalian Karhutla
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Berkomitmen Lakukan Mekanisme Rutin Pengendalian Karhutla

Senin, 28 Juli 2025
Bagikan
6 Min Read
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengikuti Rakor Monitoring Situasi Terkini Penanganan Karhutla Tahun 2025 secara virtual dari Ruang Kerja Gubernur, Senin (28/7/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Situasi Terkini Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025 secara virtual dari Ruang Kerja Gubernur Kalteng, Senin (28/7/2025).

Hadir pula mengikuti Rakor ini, Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining, serta Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib. Sedangkan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah beserta jajaran dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalteng, mengikuti Rakor secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Gubernur Agustiar Sabran saat menyampaikan laporan penanganan Karhutla di Provinsi Kalteng pada Rapat Monitoring Situasi Terkini Penanganan Karhutla di Beberapa Wilayah Indonesia Tahun 2025 menegaskan bahwa hingga saat ini Karhutla di wilayah Kalteng masih dalam kondisi terkendali.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, didukung penuh oleh Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta seluruh elemen masyarakat, berkomitmen memperkuat mekanisme rutin pengendalian Karhutla melalui pembentukan Satgas Pengendali Karhutla Provinsi dan pengaktifan Pos Komando (Posko) serta Pos Lapangan (Poslap),” tegas Gubernur.

Agustiar Sabran  menjelaskan bahwa Provinsi Kalteng terdiri dari 13 Kabupaten dan 1 Kota, mencakup 136 Kecamatan, 138 Kelurahan, dan 1.574 Desa. Memasuki puncak musim kemarau pada Juli 2025, jumlah hotspot mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI), Kalteng mencatat 1.326 hotspot atau sekitar 2,09% dari total nasional yang mencapai 63.559 hotspot.

Gubernur juga menyampaikan bahwa jika dalam evaluasi mingguan dinilai diperlukan, maka Pemprov Kalteng siap menetapkan status keadaan darurat bencana Karhutla dan menyampaikan permohonan dukungan operasi udara kepada BNPB.

“Pemprov Kalteng akan terus melaksanakan, bahkan meningkatkan upaya pengendalian Karhutla selama puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2025, sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika,” ujar Gubernur.

Meskipun terjadi peningkatan, Gubernur menegaskan bahwa upaya pengendalian Karhutla oleh Posko dan Poslap yang didukung berbagai pihak melalui patroli rutin dan sosialisasi intensif sejauh ini berhasil mencegah penyebaran api secara meluas.

“Pola penanganan difokuskan pada pemadaman dalam satu hari terhadap setiap kejadian kebakaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikan, luas Karlutha di Kalteng juga mengalami peningkatan, namun tetap dapat ditangani dengan cepat dan terpadu. Berdasarkan analisis citra oleh Kementerian Kehutanan, luas lahan yang terbakar di Kalteng tercatat sebesar 146,21 hektare (Ha) atau sekitar 1,70% dari total luas Karhutla nasional yang mencapai 8.594,49 Ha.

Dari pantauan citra sebaran asap oleh BMKG pada Juli 2025, tidak terdeteksi adanya sebaran asap di Provinsi Kalteng. Hal ini menunjukkan efektivitas penanganan dini yang dilakukan secara kolaboratif oleh Satgas dan Poslap di lapangan.

Satgas Pengendali Karhutla dan Posko Krisis Karhutla dibentuk sesuai dengan amanat Pasal 14 Permen LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla. Satgas memiliki fungsi utama dalam koordinasi perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh upaya pengendalian Karhutla di wilayah provinsi.

“Dengan keberadaan Satgas dan Posko yang aktif sepanjang tahun, maka upaya pengendalian dan penanggulangan Karhutla tetap berjalan maksimal, meskipun tanpa penetapan status siaga darurat,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.

Mulai tanggal 11 Juni hingga 8 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengaktifkan 77 Poslap yang tersebar di 52 Kecamatan berisiko tinggi. Poslap ini bertugas melakukan patroli rutin, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, pengecekan sarana pendukung seperti sumur bor dan embung air, pembasahan wilayah rawan, serta pemadaman dini jika terjadi Karhutla.

Sebanyak 697 personel diterjunkan, terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) atau relawan. Mereka terbagi dalam 17 regu Posko dan 77 regu Poslap yang seluruhnya dilengkapi sarana prasarana dan alat pelindung diri (APD) Karhutla.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Agustiar Sabran juga menyampaikan permohonan dukungan kepada Pemerintah Pusat berupa pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) serta bantuan helikopter water bombing dan helikopter patroli. Kebutuhan minimal yang diajukan adalah 6 unit helikopter water bombing dan 2 unit helikopter patroli.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga mengusulkan dukungan Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi pemadaman darat oleh personel Korem 102/Panju Panjung, Polda Kalteng, dan TNI AU Iskandar Pangkalan Bun.

Gubernur berharap DSP dapat segera dicairkan dan tidak bersifat reimburse. Dukungan tambahan yang juga diusulkan meliputi 87 set alat pemadam kebakaran portable, flexible tank (tandon air portable), dan kendaraan roda tiga yang akan didistribusikan ke Kecamatan dengan risiko tinggi Karhutla.

Pengendalian Karhutla di Provinsi Kalteng diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat. (ard/red)

TOPIK BMKG, BPBD Kalteng, Edy Pratowo, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Agustiar Sabran, karhutla, korem 102/pjg, Polda Kalteng, Wagub Kalteng
Editor Katakata Senin, 28 Juli 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Jumat, 2 Januari 2026
BNN, GDAN,DPRD Hingga Pemkab Kotim Sepakat Berencana Dirikan Posko Terpadu Cegah Peredaran Narkoba di Eks Golden
Selasa, 13 Januari 2026
Ayu Ting-Ting dan Kangen Band Meriahkan Pergantian Tahun 2026 di Kalteng
Kamis, 1 Januari 2026
Kaleidoskop GDAN Dalam Menekan Peredaran Narkoba di Kalteng Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025
Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang
Jumat, 2 Januari 2026

Berita Terbaru

Tindak Tegas, PK Bapas Sampit Lakukan BAP untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 22 Januari 2026
Tingkatkan Sinergitas, Kepala Bapas Sampit Sambut Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Sampit
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 22 Januari 2026
Cegah Penyakit Menular, Lapas Palangka Raya Lakukan Skrining Kepada WBP
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Januari 2026
Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026
Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Kamis, 22 Januari 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Minta Masyarakat Waspada Bahaya Karhutla

Rabu, 21 Januari 2026
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo (Foto : Nopri)
DPRD Palangka RayaKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Karhutla

Rabu, 21 Januari 2026
PemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Titik Hotspot Bertambah, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 17 Januari 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Curah Hujan Mulai Berkurang, Masyarakat Kotim Diminta Waspada Karhutla

Jumat, 16 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?