KAPUAS, katakata.co.id- Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyoroti lonjakan tarif pembayaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
“Masalah pembayaran PDAM yang begitu melonjak. Karena banyak keluhan masyarakat. Contoh, pembayaran yang semula biasa Rp100 ribu sekarang bisa mencapai Rp300 ribu,” kata Juru bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Kapuas, Sera Sinta Nola, di Kuala Kapuas, Selasa (8/7/2025).
Dijelskannya, bahwa keluhan sejumlah masyarakat atas membengkaknya tagihan air sejumlah rumah tangga kian meningkat terjadi dalam beberapa waktu terakhir perlu dikaji secara mendalam.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan langkah reklasifikasi pelanggan yang dilakukan PDAM. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu harus disampaikan secara terbuka dan jelas.
“Jadi masalahnya harus jelas. Kami sebagai anggota DPRD tentu harus bisa menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya yang terjadi. Lonjakan ini luar biasa,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas ini, juga menekankan bahwa kriteria reklasifikasi yang diterapkan oleh PDAM jangan sampai menyasar pelanggan dari kalangan menengah ke bawah yang justru paling terdampak.
“Atas masalah klasifikasi pelanggan itu bagaimana kriterianya. Ini masyarakat kelas bawah teriak. Apalagi perekonomian daya beli masyarakat menurun,” ujarnya.
Melihat kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini, Fraksi NasDem secara tegas meminta agar DPRD menginisiasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif, manajemen PDAM, serta pihak eksekutif.
RDP tersebut, tambahnya, diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi dan transparansi agar masyarakat memperoleh kejelasan atas kenaikan tarif dan skema klasifikasi pelanggan yang digunakan.
Sementara terpisah, Direktur PDAM Kapuas, Abisua Setia Nugroho, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif secara umum. Namun, dilakukan penyesuaian golongan pelanggan berdasarkan hasil reklasifikasi atau pendataan ulang, yang mencakup diantaranya aspek daya listrik dan luas bangunan tempat tinggal pelanggan.
Penulis : Ard
Editor : Ika


