KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ditlantas Polda Kalteng Gencar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Ditlantas Polda Kalteng Gencar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Senin, 3 November 2025
Bagikan
2 Min Read
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kalteng. Pasalnya, suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia, mengatakan sejak Januari 2025 hingga saat ini, pihaknya telah menemukan dan menindak sekitar 400 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Dalam setiap penindakan, petugas memberikan edukasi agar pengendara lebih tertib berlalu lintas dan tidak bersikap egois di jalan raya.

“Sejak awal Januari 2025, kurang lebih 400 kendaraan yang melanggar kami tindak dan diberikan teguran agar memperbaiki kendaraannya sesuai standar,” katanya, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot bising di jalan umum.

Ia mengimbau para pengendara sepeda motor agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan.

“Kami menghimbau bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong agar menggantinya kembali dengan knalpot standar. Suara nyaring dari knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Apabila ditemukan di lapangan, akan kami tindak tegas dan diberikan teguran,” tegasnya.

Selain menyasar para pengguna jalan, Ditlantas Polda Kalteng juga memberikan imbauan kepada penjual onderdil dan suku cadang (Sparepart) untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat yang akan menggunakannya di jalan umum.

“Kami juga meminta kepada penjual sparepart, apabila ada yang membeli untuk keperluan kendaraan di jalan raya, sebaiknya tidak menjual knalpot brong tersebut. Knalpot jenis ini hanya boleh digunakan untuk keperluan balap di sirkuit, bukan di jalan umum,” tambahnya.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus pembinaan masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati pengguna jalan lainnya.

Ditlantas Polda Kalteng berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban serta potensi kecelakaan di jalan raya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK DitlantasPoldaKalteng, KnalpotBrong, palangkaraya, SatlantasPolresta
Editor Katakata Senin, 3 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Legislator DPRD Barut Dorong Penguatan SDM Pelaku UMKM Sektor Perikanan Lewat Pelatihan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
Barut Juara FBIM 2026, DPRD Sebut Bukti Kuatnya Semangat dan Kekompakan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
DPRD dan Dinas di Kapuas Kembali Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Selasa, 26 Mei 2026
Jelang Idul Adha 1447 H, Wabup Kapuas Tinjau Harga Pangan di Pasar
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Selasa, 26 Mei 2026
Demi Layanan Kesehatan, Pemkab Kapuas Relokasi Kantor Bank Kalteng
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Selasa, 26 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Satlantas Palangka Raya Intensif Razia Balap Liar, Total 118 Motor Diamankan

Senin, 25 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

12 WBP Positif Narkoba, Rutan Palangka Raya Perketat Pengawasan

Sabtu, 23 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ibu Tewas usai Motor Diduga Alami Microsleep, Anak Selamat Dirawat di RS

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Srikandi PT PLN UIP3B Kenalkan Sektor Ketenagalistrikan Melalui Goes To School

Senin, 18 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?