PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kalteng. Pasalnya, suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di jalan raya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Teuku Zia, mengatakan sejak Januari 2025 hingga saat ini, pihaknya telah menemukan dan menindak sekitar 400 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Dalam setiap penindakan, petugas memberikan edukasi agar pengendara lebih tertib berlalu lintas dan tidak bersikap egois di jalan raya.
“Sejak awal Januari 2025, kurang lebih 400 kendaraan yang melanggar kami tindak dan diberikan teguran agar memperbaiki kendaraannya sesuai standar,” katanya, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot bising di jalan umum.
Ia mengimbau para pengendara sepeda motor agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai aturan.
“Kami menghimbau bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong agar menggantinya kembali dengan knalpot standar. Suara nyaring dari knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Apabila ditemukan di lapangan, akan kami tindak tegas dan diberikan teguran,” tegasnya.
Selain menyasar para pengguna jalan, Ditlantas Polda Kalteng juga memberikan imbauan kepada penjual onderdil dan suku cadang (Sparepart) untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat yang akan menggunakannya di jalan umum.
“Kami juga meminta kepada penjual sparepart, apabila ada yang membeli untuk keperluan kendaraan di jalan raya, sebaiknya tidak menjual knalpot brong tersebut. Knalpot jenis ini hanya boleh digunakan untuk keperluan balap di sirkuit, bukan di jalan umum,” tambahnya.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus pembinaan masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Ditlantas Polda Kalteng berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban serta potensi kecelakaan di jalan raya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


