Palangka Raya,katakata.co.id– Tahap wawancara seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) periode 2024-2027 berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Senin (30/10/2023). Calon anggota KI yang mengikuti tahap wawancara adalah mereka yang telah dinyatakan lulus tahapan tes potensi, dan telah mengikuti tahapan psikotest dan dinamika kelompok.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng Agus Siswadi selaku Penanggung Jawab Panitia Seleksi Calon Anggota KI menjelaskan tahap wawancara merupakan tahap akhir dalam artian kewenangan dari pada tim seleksi.
“Setelah melaksanakan tahap wawancara, timsel akan mengeluarkan hasil kepada calon anggota KI untuk diajukan ke DPRD untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KI. Dengan selesainya wawancara ini yang dilakukan timsel maka sampai disini kewenangan timsel menentukan siapa yang akan lolos untuk diajukan ke DPRD”, jelas Agus Siswadi.
“Selanjutnya DPRD akan melakukan uji kelayakan. Dari hasil dari uji kelayakan tersebut, DPRD akan bersurat kepada Bapak Gubernur untuk menentukan hasil yang sudah dicapai DPRD kemudian meminta kepada Bapak Gubernur untuk menetapkan dalam surat keputusan untuk periode berikutnya”, imbuhnya.
Agus Siswadi berharap hasil dari seleksi calon Anggota KI maksimal dan merupakan orang-orang yang kompeten, memiliki kualitas dan memahami seluk beluk dari tugas dan fungsi KI yang diharapkan ke depannya tupoksi dari KI bisa berjalan dengan baik. (ard/red)