PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Petugas Kepolisian Polsek Pahandut meringkus seorang pria berinisial (MA) 35 pelaku pembobolan rumah dinas di komplek Rumah Dinas (Rumdin) Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saat saksi yang merupakan pegawai di bandara tjilik riwut melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang hilang dan rusak.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto Selasa (3/2/2026) Siang mengatakan bahwa berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti yakni 1 buah pintu aluminium dalam keadaan rusak 1 buah karung warna putih, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG sebagai sarana pelaku.
“Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa 1 set pintu aluminium dan 2 unit AC 1½ PK merek Panasonic,” Kata AKP Iyudi Hartanto.
Dijelaskan Kapolsek, Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong, kemudian mencongkel pintu serta merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


