SAMPIT,katakata.co.id – Bapas Sampit Kanwil melakukan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sejumlah satu orang dari Lapas Sampit pada Kamis (18/09/2025).
Berkas dan dokumen klien terlebih dahulu dicek kelengkapannya oleh Petugas PTSP. Kemudian, klien diregistrasi sesuai dengan kartu identitas serta dokumen yang berasal dari Lapas. Kemudian, klien diambil sidik jarinya melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
Setelah klien selesai diresgistrasi, klien kemudian diberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban sebagai klien Bapas.
PK yang membimbing, Nurdilah, menuturkan, Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa re integrasi.
“klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali”ujarnya. (ard/red)