JAKARTA,katakata.co.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, meminta insiden kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada 4 November 2026, diusut secara menyeluruh dan transparan.
Peristiwa yang dilaporkan menimbulkan korban jiwa serta menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Mugiyanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap para korban luka mendapatkan penanganan medis secara optimal.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2026), Mugiyanto menegaskan bahwa setiap tindakan aparat negara harus tetap berpedoman pada hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Setiap tindakan aparat negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan,” tegas Mugiyanto.
Ia menilai, perbedaan pandangan terkait pengibaran bendera maupun persoalan simbol-simbol daerah tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Wamen HAM mendesak agar seluruh rangkaian kejadian di Kecamatan Tiro ditelusuri secara objektif, termasuk dasar tindakan aparat serta dugaan penggunaan senjata yang mengakibatkan jatuhnya korban.
“Penyelidikan harus dapat memastikan fakta kejadian dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menjamin hak korban dan keluarganya atas keadilan serta pemulihan,” ujarnya.
Selain menyoroti proses penegakan hukum, Mugiyanto juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi damai di Aceh. Menurutnya, perdamaian yang telah terbangun selama lebih dari dua dekade merupakan pencapaian penting yang tidak boleh dirusak oleh konflik maupun tindakan kekerasan.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh, termasuk penggunaan simbol-simbol daerah.
Penyelesaian setiap persoalan, lanjutnya, harus tetap berpegang pada semangat perdamaian Helsinki yang menjadi landasan penting dalam perjalanan perdamaian di Aceh.
“Jangan sampai peristiwa ini menghidupkan kembali ketegangan dan merusak kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade,” demikian Mugiyanto.
Wamen HAM berharap penanganan insiden tersebut dilakukan secara adil, terbuka, dan mengedepankan perlindungan HAM sehingga tidak memicu ketegangan baru di tengah masyarakat Aceh.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


