KASONGAN, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kamipang, Selasa (4/11/2026), tersebut dipimpin Camat Kamipang, Ade Irwan, serta diikuti perangkat kecamatan, pemerintah desa, dan unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kejari Kasongan menyampaikan edukasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.
Camat Kamipang, Ade Irwan, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut. Menurutnya, edukasi ini penting mengingat wilayah Kecamatan Kamipang termasuk daerah yang rawan terjadi Karhutla.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan serta memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat Kamipang semakin memahami aturan hukum, lebih waspada, dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana kabut asap yang telah berdampak selama kurang lebih empat bulan terakhir,” ujar Ade Irwan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga pencegahan Karhutla dapat dilakukan bersama, mulai dari tingkat desa hingga lingkungan masyarakat.
Penulis: Hairul
Editor: Ardi


