PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, guna menggali keterangan terkait proses penganggaran hingga pelaksanaan dana hibah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan peran Hera ketika masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau jawaban Bu Hera sesuai. Jadi, dia menceritakan sesuai dengan sepengetahuan dia,” ujar Hadiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Hadiarto, pengajuan dana hibah KPU Kota Palangka Raya bermula pada 2022. Saat itu, nilai anggaran yang diajukan melalui proposal awalnya sekitar Rp22 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar.
Setelah melalui pembahasan tim anggaran pemerintah daerah, nilai yang disetujui menjadi Rp20 miliar. Anggaran tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum direalisasikan melalui perangkat daerah terkait.
Hadiarto mengatakan pemeriksaan terhadap Hera diperlukan untuk menjelaskan proses penganggaran, termasuk mekanisme penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ketika Hera menjabat sebagai Pj Wali Kota.
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan perubahan anggaran yang tidak melalui mekanisme persetujuan pemberi hibah sebagaimana diatur dalam NPHD.
“Beliau menyampaikan tidak pernah mendapatkan laporan sama sekali terkait revisi anggaran tersebut,” jelas Hadiarto.
Selain meminta keterangan dari mantan Pj Wali Kota, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan penyedia jasa, penyelenggara acara, serta pemilik toko yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi.
Hadiarto mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut ditemukan keterangan yang perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban. Beberapa penyedia membenarkan adanya transaksi, tetapi menyebut nilai pembelian tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen. Ada pula transaksi yang masih perlu didalami.
“Ada yang membenarkan bahwa memang ada pembelanjaan, tapi jumlahnya tidak seperti itu. Ada juga yang memang tidak ada tokonya di situ,” ungkapnya.
Penyidik turut menelusuri dugaan penggelembungan harga atau markup, pemberian cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Terkait potensi kerugian keuangan negara, Hadiarto menjelaskan Kejari Palangka Raya telah mengajukan permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, proses audit masih berlangsung.
“Kami sudah bersurat juga ke BPKP untuk melakukan audit. Tapi sampai sekarang masih berproses,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, kejaksaan menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali Hera apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta baru yang membutuhkan klarifikasi tambahan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab dan besaran kerugian negara akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang terkait.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


