KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejari Palangka Raya Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU, Pj Walikota Diperiksa
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiPalangka Raya

Kejari Palangka Raya Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU, Pj Walikota Diperiksa

Rabu, 28 Oktober 2026 12:15
Bagikan
4 Min Read
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kota Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, guna menggali keterangan terkait proses penganggaran hingga pelaksanaan dana hibah.

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.

 

Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan peran Hera ketika masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

“Kalau jawaban Bu Hera sesuai. Jadi, dia menceritakan sesuai dengan sepengetahuan dia,” ujar Hadiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan.

 

Menurut Hadiarto, pengajuan dana hibah KPU Kota Palangka Raya bermula pada 2022. Saat itu, nilai anggaran yang diajukan melalui proposal awalnya sekitar Rp22 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar.

 

Setelah melalui pembahasan tim anggaran pemerintah daerah, nilai yang disetujui menjadi Rp20 miliar. Anggaran tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum direalisasikan melalui perangkat daerah terkait.

 

Hadiarto mengatakan pemeriksaan terhadap Hera diperlukan untuk menjelaskan proses penganggaran, termasuk mekanisme penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ketika Hera menjabat sebagai Pj Wali Kota.

 

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan perubahan anggaran yang tidak melalui mekanisme persetujuan pemberi hibah sebagaimana diatur dalam NPHD.

 

“Beliau menyampaikan tidak pernah mendapatkan laporan sama sekali terkait revisi anggaran tersebut,” jelas Hadiarto.

 

Selain meminta keterangan dari mantan Pj Wali Kota, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan penyedia jasa, penyelenggara acara, serta pemilik toko yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi.

 

Hadiarto mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut ditemukan keterangan yang perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban. Beberapa penyedia membenarkan adanya transaksi, tetapi menyebut nilai pembelian tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen. Ada pula transaksi yang masih perlu didalami.

 

“Ada yang membenarkan bahwa memang ada pembelanjaan, tapi jumlahnya tidak seperti itu. Ada juga yang memang tidak ada tokonya di situ,” ungkapnya.

 

Penyidik turut menelusuri dugaan penggelembungan harga atau markup, pemberian cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

 

Terkait potensi kerugian keuangan negara, Hadiarto menjelaskan Kejari Palangka Raya telah mengajukan permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, proses audit masih berlangsung.

 

“Kami sudah bersurat juga ke BPKP untuk melakukan audit. Tapi sampai sekarang masih berproses,” ujarnya.

 

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, kejaksaan menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan hibah.

 

Kejaksaan juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali Hera apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta baru yang membutuhkan klarifikasi tambahan.

 

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab dan besaran kerugian negara akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang terkait.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Rabu, 28 Oktober 2026 12:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

Dinilai Langgar Aturan Organisasi, Firdaus Diberhentikan Penuh dari PWI
Headline Nasional Rabu, 28 Oktober 2026 12:47
PUPR Barsel Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan pada Hari Sumpah Pemuda 2026
Dinas PUPR Barito Selatan Rabu, 28 Oktober 2026 10:54
Jaga Nama Baik Daerah, Sekda Gunung Mas Titip Pesan kepada Peserta HSP dan IKBAB
Gumas Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Rabu, 28 Oktober 2026 09:29
Pererat Silaturahmi Antar-Instansi, Lapas Sampit Turunkan Tim Voli di Turnamen HUT SMAN 3
Kalimantan Tengah Olahraga Sampit Rabu, 28 Oktober 2026 08:04
Agustiar Sabran dan Pangdam Tanam Pohon di Tumbang Nusa, Pulihkan Lahan Bekas Karhutla
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Uncategorized Selasa, 27 Oktober 2026 23:20

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gerebek Puntun, Enam Orang Diamankan dan 56 Paket Sabu Disita

Selasa, 27 Oktober 2026 23:05
Kalimantan TengahPalangka Raya

PLN Kembangkan Budidaya Madu Kelulut di Kameloh Baru, Dorong Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 19:07
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

KemenHAM RI Dorong Dunia Usaha Terapkan Prinsip HAM, PRISMA Jadi Instrumen Penguatan Bisnis Bermartabat

Selasa, 27 Oktober 2026 08:26
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Ombudsman dan Kanwil Ditjenpas Kalteng Sidak Rutan Palangka Raya, Pelayanan WBP Jadi Sorotan

Senin, 26 Oktober 2026 14:04
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?