SAMPIT, katakata.co.id- Pelarian terduga bandar besar sabu-sabu asal Seruyan yang selama ini menjadi target pergerakan dan pemberitaan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Andi Kapui, berakhir di tangan pihak kepolisian. Terduga pelaku diringkus oleh aparat Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti kurang lebih 100 gram sabu-sabu.
Kepastian penangkapan ini didapatkan setelah Ketua Umum GDAN, Ririen Binti (Sadagori Henoch Binti), melakukan komunikasi langsung dengan Kapolsek Ketapang AKP Anis.
“Kami bergerak cepat melakukan konfirmasi. Saya sudah berkoordinasi secara langsung dengan Kapolsek Ketapang AKP Anis, yang membenarkan bahwa jajarannya telah meringkus Andi Kapui pada hari Sabtu (10/10/2026),” kata Ririen Binti.
Penangkapan ini menjadi angin segar sekaligus pembuktian atas konsistensi GDAN yang sejak awal mengawal laporan anak kandung terduga pelaku. Anak terduga bandar tersebut sebelumnya nekat mengadu demi menyelamatkan keluarganya dari lingkaran hitam narkoba, yang kemudian diteruskan oleh GDAN hingga ke tingkat Polda Kalteng.
Ririen Binti yang juga wartawan senior di Kalimantan Tengah ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotim atas tindakan tegas tanpa kompromi tersebut. Menurutnya, langkah ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai hingga ke akar-akarnya.
“Sejak kasus ini bergulir di Seruyan, GDAN berkomitmen mengawal suara masyarakat agar penegak hukum tidak tebang pilih dan berani menyentuh bandar besar. Barang bukti kurang lebih 100 gram sabu-sabu yang diamankan menjadi bukti nyata dari skala peredaran terduga pelaku,” tegas Ririen.
Dengan ditangkapnya Andi Kapui, GDAN mendorong Polres Kotim melakukan pengembangan mendalam guna membongkar seluruh jaringan penyuplai, termasuk mengusut tuntas dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi atau memfasilitasi pelarian terduga pelaku selama ini.
“GDAN akan mengawal ketat proses hukum ini sampai ke pengadilan demi memastikan terduga pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini adalah kemenangan bagi masa depan generasi muda Dayak,” pungkas Ririen Binti.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


