KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memperkuat regulasi yang ada agar penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi yang sudah ada agar lebih relevan dengan perkembangan kondisi saat ini serta mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Abdullah usai memimpin rapat, Senin (20/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait mengevaluasi penerapan aturan KTR di sejumlah fasilitas umum, lingkungan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran, serta ruang publik lainnya.
Evaluasi juga mencakup kendala implementasi di lapangan, khususnya terkait pengawasan, penegakan aturan, dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan KTR.
Legislator Partai Golkar tersebut mengatakan, revisi perda tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian aturan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Selain itu, Raperda diharapkan dapat memperjelas ketentuan mengenai sanksi, mekanisme pengawasan, serta pembagian tanggung jawab berbagai pihak dalam penerapan KTR.
Dinas Kesehatan turut memberikan masukan teknis mengenai sejumlah lokasi yang perlu mendapat pengaturan lebih ketat, di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, dan angkutan umum.
Dalam pembahasan juga mengemuka kebutuhan penguatan sanksi bagi pelanggar serta peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan. Dinas Kesehatan mendorong agar regulasi tidak hanya mengatur larangan merokok, tetapi juga memuat edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung upaya berhenti merokok.
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kapuas yang diarahkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Dinas Kesehatan menyatakan siap mendukung proses pembahasan hingga Raperda tersebut ditetapkan dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Kapuas.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


