KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lisna Mariatun, meminta PT PLN (Persero) lebih terbuka menjelaskan penyebab pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di wilayah Kuala Kapuas.
Lisna menilai pemberitahuan melalui media sosial saja belum cukup. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, hingga perkiraan waktu normalisasi listrik.
“Kami mendesak khususnya pihak PLN ULP Kuala Kapuas agar bersikap lebih terbuka kepada publik. Jelaskan ke masyarakat secara terbuka penyebab pemadaman bergilir itu,” kata Lisna di Kuala Kapuas, Sabtu (25/7/2026).
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian sekaligus mencegah munculnya spekulasi terkait penyebab pemadaman.
“Transparansi dan keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, serta upaya untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN,” ujarnya.
Lisna menyebut pemadaman listrik berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pelayanan publik hingga kegiatan ekonomi. Kondisi tersebut juga dinilai paling dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumahan yang bergantung pada pasokan listrik untuk menjalankan aktivitas produksi.
“Listrik yang sering padam itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat, pelayanan publik, serta roda perekonomian yang sangat bergantung dengan pasokan listrik,” katanya.
Selain menjelaskan penyebab, ia meminta PLN memberikan pemberitahuan lebih awal setiap kali akan dilakukan pemadaman. Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dan mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.
Lisna juga menyoroti potensi kerugian akibat listrik yang padam dan kembali menyala berulang kali, termasuk risiko terhadap peralatan elektronik milik masyarakat.
Wakil rakyat dari Dapil Kapuas I Kecamatan Selat itu berharap PLN segera memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan yang terjadi sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak simpang siur.
“Kalau memang hanya kerusakan mesin, jelaskan. Tapi kalau ada persoalan lain, masyarakat juga berhak mengetahui agar tidak muncul berbagai dugaan,” demikian Lisna.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


